Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan KriminalViral

LSM FORMAPPEL RI Desak Kapolda Sumut Berantas Bisnis Ilegal di Wilayah Polresta Deli Serdang

×

LSM FORMAPPEL RI Desak Kapolda Sumut Berantas Bisnis Ilegal di Wilayah Polresta Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

Foto: Bentuk bisnis ilegal di wilayah hukum polresta deliserdang.

Deli Serdang | Tambunpos.com – Bisnis ilegal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang diduga masih dibiarkan bebas beroperasi, meski telah mendapat sorotan publik. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian untuk memberantas aktivitas ilegal tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menanggapi hal ini, Sekjen LSM FORMAPPEL RI, Rio Lubis, mendesak Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., untuk segera menutup dan menangkap para pelaku bisnis ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami meminta Kapolda Sumut segera mengambil langkah tegas dengan membasmi bisnis ilegal yang terus dibiarkan beroperasi di wilayah Polresta Deli Serdang.

Jika tidak ada tindakan nyata, maka kami akan mengajukan surat resmi kepada Kapolda untuk mendesak penindakan,” ujar Rio Lubis, Sabtu (1/2/25).

Pernyataan ini disampaikan setelah tim investigasi LSM FORMAPPEL RI bersama awak media turun langsung ke lapangan dan menemukan bahwa berbagai bentuk bisnis ilegal masih berjalan tanpa hambatan, seakan mendapat restu dari aparat kepolisian.

Beberapa praktik bisnis ilegal yang menjadi sorotan publik di Deli Serdang antara lain:

• Perjudian togel bendera dengan berbagai merek, seperti TK/MD (Opung), Nenggo 99 (Nainggolan), serta Lumban dan STM.

• Perjudian dadu Samkwan kolam Pasar 3, Kecamatan Namorambe.

•Tambang ilegal milik Daut Sinuhaji alias DS di desa batu penjemuren kecamatan namo rambe.

•Tambang ilegal di bantaran sungai ular kecamatan lubuk pakam.

• Peredaran rokok ilegal yang menjangkau hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Deli Serdang.

• Kosmetik ilegal yang dijual bebas tanpa pengawasan.

Polresta Deli Serdang Diduga Tutup Mata

Rio Lubis menilai bahwa Polresta Deli Serdang seakan membiarkan dan menutup-nutupi keberadaan bisnis ilegal tersebut, sehingga praktik-praktik ini terus berjalan tanpa tindakan hukum yang tegas.

“Jika Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol. Raphael Sandhy Cahya Priambodo, tidak segera menanggapi keluhan masyarakat ini, maka kami akan secara resmi menyurati Kapolda Sumut agar turun tangan langsung dalam pemberantasan bisnis ilegal ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rio Lubis menambahkan bahwa keberadaan bisnis ilegal ini telah meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak tatanan hukum serta ketertiban di Kabupaten Deli Serdang.

“Kami mendesak Kapolda Sumut agar bertindak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pencegahan dan penindakan terhadap bisnis ilegal ini. Jangan sampai aparat kepolisian terkesan membiarkan atau bahkan melindungi praktik ilegal yang jelas-jelas merugikan masyarakat,”ungap nya.

“Lokasi sudah jelas, foto sudah dikirim ke kapolresta dan kasat reskrim, mafia sudah diberitahu, bukti bisnis ilegal lengkap, kenapa ya kapolresta deliserdang kombes pol raphael gak mau turun ke lokasi itu, seakan backup bisnis ilegal tersebut”.pungkas nya.

Hingga berita ini diterbitkan, berbagai bentuk bisnis ilegal di wilayah hukum Polresta Deli Serdang masih terus beroperasi tanpa penindakan tegas.

Masyarakat kini menunggu apakah Kapolda Sumut akan bertindak sesuai instruksi Kapolri, atau justru membiarkan kondisi ini terus berlangsung.

(ET/TP)