Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Medan Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 7,6 Miliar

×

LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Periksa Sekwan DPRD Medan Terkait Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Rp 7,6 Miliar

Sebarkan artikel ini

Laporan: Mira Malau | Editor: Rendi

Dalam aksi tersebut, GEMPUR juga menyampaikan bahwa jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak mampu menangani kasus ini secara tuntas, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.
Aksi demonstrasi digelar di Kejati Sumut desak pemeriksaan Sekwan M. Ali Sipahutar atas dugaan penyimpangan anggaran dan proyek mangkrak.

Medan | TambunPos.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (GEMPUR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (15/7/2025). Aksi ini menuntut Kejati segera memanggil dan memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Muhammad Ali Sipahutar, atas dugaan korupsi dan perjalanan dinas fiktif senilai Rp 7,6 miliar.

Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Abdul Halim, SE, menyebut bahwa aksi ini merupakan bentuk desakan masyarakat atas lemahnya penanganan dugaan korupsi anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Medan, sebagaimana telah diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Ini bukan lagi sekadar temuan administrasi. Ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang sistematis dan massif. Kejati Sumut jangan diam,” tegas Bagus dalam orasinya.

Berdasarkan LHP BPK tertanggal 20 Mei 2024, ditemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas yang dilakukan hampir oleh seluruh anggota DPRD Kota Medan tahun anggaran 2023. Kegiatan yang dimaksud mencakup kunjungan kerja, studi banding, koordinasi, dan konsultasi.

Namun BPK menemukan adanya indikasi perjalanan dinas fiktif. Sejumlah anggota dewan tercatat menginap di hotel, namun tidak ditemukan bukti yang valid, seperti mismatch antara bukti fisik dan data booking hotel. BPK juga mencatat adanya dugaan mark-up harga penginapan.

Tak hanya itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai lalai dalam proses verifikasi dokumen. Sementara bendahara Sekretariat DPRD Kota Medan juga tidak menagih dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.431.673.899 ke kas daerah.

Selain persoalan perjalanan dinas, LSM GEMPUR juga menyoroti proyek renovasi kamar mandi kantor DPRD Medan senilai hampir Rp 2 miliar yang bersumber dari APBD 2023. Menurut GEMPUR, proyek tersebut bermasalah karena hasil pekerjaan kini rusak parah: keran air tidak berfungsi, lantai keramik pecah, dan kualitas pengerjaan jauh dari kata layak.

“Anggaran miliaran untuk renovasi kamar mandi, tapi hasilnya seperti proyek ecek-ecek. Ini jelas-jelas pemborosan dan patut diduga kuat ada penyimpangan,” lanjut Bagus.

Dalam aksi tersebut, GEMPUR juga menyampaikan bahwa jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak mampu menangani kasus ini secara tuntas, mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

“Kita pernah lihat KPK memeriksa Topan Obaja Ginting. Sekarang giliran M Ali Sipahutar. Jangan tebang pilih,” tambah Bagus Abdul Halim.

Aksi yang berlangsung damai ini mendapat perhatian dari publik dan awak media. GEMPUR menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjaga marwah lembaga legislatif dan uang rakyat.