Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukumSumutViral

Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang Ditahan Karena Kasus Korupsi

Foto : Mantan Kadis Kesehatan Deliserdang dr Ade Budi Krista saat di tahan

DELISERDANG | TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) deliserdang menunjukkan tajinya kepada oknum – oknum nakal yang mencuri uang rakyat.

Kali ini, Kejaksaan negeri deliserdang menangkap dan menahan mantan kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, dr. Ade Budi Krista pada Selasa (23/5/23) sore.

Selain menahan dr Ade Budi Krista, Tim kejari deliserdang juga melakukan penahan terhadap 3 (tiga) orang lainnya, Kabid pelayanan kesehatan dinas kesehatan Deliserdang drg. Kornelius Pinem dan ASN Dinas Kesehatan Deliserdang Jefri Erfan Siregar serta honorer Dinas Kesehatan Alamsyah, saat ini mereka bertiga ditahan di rutan kelas 1 Labuhan Deli selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Mei hingga 11 Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, DR. Jabal Nur SH, MH dalam siaran persnya pada Selasa (23/5/23) menjelaskan penahan keempat tersangka atas tindak pidana korupsi biaya kegiatan jasa konsultasi perencanaan dan konsultansi pengawasan belanja modal kesehatan pada dinas kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

Pada tahun 2021, Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang melaksanakan 9 (sembilan) kegiatan berupa pembangunan Puskesmas Bangun Purba, Rehabilitasi Poskesdes, Pembangunan pagar samping dan belakang UPT gudang farmasi, pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT gudang farmasi, pembangunan tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, pengadaan Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) RSUD Pancur batu, pembangunan gedung PSC 119, rehabilitasi berat puskesmas kecamatan labuhandeli Kabupaten Deliserdang.

Ke empat tersangka selaku pengguna anggaran 9 kegiatan tersebut menggunakan jasa konsultasi untuk perencanaan dan pengawasan dibentuk tanpa sepengetahuan direktur perusahaan dan anggotanya berasal dari PT Bina Mitra, CV presisi dan CV DNA Consultan.

“Namun, ketiga jasa konsultasi tersebut mengaku tidak pernah diundang oleh pejabat pengadaan, tidak pernah menerima penawaran, tidak pernah menunjuk tim ahli, tidak pernah melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam kontrak dan tidak pernah mendatangani dokumen kontrak”terang Jabal Nur.

Sambungnya, akan tetapi pembayaran kegiatan di transfer ke rekening perusahaan. tanda tangan direktur perusahaan merupakan tanda tangan tiruan dalam kontrak. Pembayaran dana kegiatan kemudian dikirimkan melalui rekening perusahaan dan belum pernah ditarik oleh direktur perusahaan yang merugikan negara ditaksir mencapai Rp. 725.478.290.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas, diperoleh bukti yang cukup dan tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, karena dikawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan keempat tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 23 Mei 2023 sampai dengan Juni 2023.

Perbuatan keempat tersangka tersebut melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 subsider pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.

(ET/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~

  • pastigacor88 slot pulsa slot dana slot dana slot dana slot pulsa slot dana sbobet slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot gacor terbaik https://jendralmaya.shotblogs.com/cobalah-deposit-pulsa-10-ribu-tanpa-potongan-mainkan-slot-gampang-menang-45940889