Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Mantri BRI Unit Lapangan Segitiga Tak Proses Peminjaman KUR Malah Minta Agunan ke Pemohon, Begini Sosoknya

×

Mantri BRI Unit Lapangan Segitiga Tak Proses Peminjaman KUR Malah Minta Agunan ke Pemohon, Begini Sosoknya

Sebarkan artikel ini
BRI Unit Lapangan Segitiga
Kantor BRI Unit Lapangan Segitiga, Kantor Cabang Lubuk Pakam (15/1/2026) Foto by: Rendi

Lubuk Pakam | TambunPos.com — Permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diajukan secara mandiri oleh masyarakat di BRI Unit Lapangan Segitiga, Kantor Cabang Lubuk Pakam, diduga tidak diproses sebagaimana mestinya. Kondisi ini memicu keluhan dan kekecewaan calon debitur terhadap pelayanan perbankan yang seharusnya cepat, transparan, dan sesuai regulasi pemerintah.

Salah satu calon debitur bernama Felix Panggabean mengaku telah mengajukan permohonan KUR lebih dari satu minggu lalu, namun hingga kini belum mendapatkan kejelasan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Padahal saya telah datang langsung ke BRI Unit LAPSEG (Lapangan Segitiga/Red) pada Kamis, 8 Januari 2026, untuk mengajukan permohonan tersebut secara mandiri dan di terima oleh CS nya bernama Fathur, tapi lihatlah sampai sekarang kabar apapun ga ada di kasih” ucapnya kepada wartawan (15/1)

Dalam proses awal, Ronny Lubis, selaku mantri BRI Unit Segitiga, sempat menghubungi Felix melalui sambungan telepon. Dalam percakapan tersebut, Ronny menanyakan alamat usaha, jumlah pengajuan kredit, serta agunan yang akan dijaminkan. Hal ini menimbulkan tanda tanya bagi pemohon, mengingat Kredit Usaha Rakyat tidak mewajibkan adanya agunan tambahan, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan resmi program KUR.

Namun, setelah komunikasi awal tersebut, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tindak lanjut dari pihak mantri terkait proses permohonan kredit dimaksud. Bahkan, calon debitur tidak memperoleh informasi lanjutan apakah pengajuannya dapat diproses atau tidak. Padahal, minimal pihak bank diharapkan dapat memberikan kepastian kepada pemohon.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh sejumlah masyarakat lainnya. Mereka menyebutkan bahwa proses pengajuan KUR kerap berlarut-larut, meskipun dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) BRI disebutkan bahwa proses pengajuan hingga pencairan KUR dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua hari kerja, selama persyaratan dinyatakan lengkap.

Adapun Ronny Lubis, selaku Mantri BRI Unit Segitiga, telah dikonfirmasi oleh wartawan pada 15 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan, meskipun pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp telah dibaca.

Ronny Lubis sendiri diketahui merupakan pegawai senior yang telah bertugas sebagai mantri sejak tahun 2010 hingga 2026, atau sekitar 16 tahun berkiprah di bidang pemasaran kredit. Namun, senioritas tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam penerapan disiplin kerja dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan regulasi Kredit Usaha Rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah, serta kebijakan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Bahkan, di tengah masyarakat berkembang dugaan adanya praktik tidak sehat, di mana pengajuan kredit diduga lebih mudah diproses jika melalui perantara (calo) dengan potongan tertentu, yang disebut-sebut bisa mencapai 10 persen. Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas pelayanan di tingkat unit.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Bahensa, selaku Kepala BRI Unit Segitiga, menyampaikan bahwa dirinya sedang menjalani cuti tahunan. Ia meminta agar dikirimkan KTP, Kartu Keluarga, serta nomor telepon pemohon untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

(RD88)