Scroll Untuk Baca Artikel
Hiburan

Melarang Ambil Gambar ke Wartawan, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Bantah Oknum Yang Mengaku Perintahnya

×

Melarang Ambil Gambar ke Wartawan, Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Bantah Oknum Yang Mengaku Perintahnya

Sebarkan artikel ini

Lebak , TambunPos.com

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim9
) Polsek panggarangan membantah soal pengakuan oknum TNI yang mengaku dapat perintah dari Kanit Reskrim untuk melarang wartawan mengambil gambar di PT TJM tambang pasir kuarsa yang terletak di Desa Karang Iamulian Kecamatan Cihara Lebak Selatan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ini kata Kanit Reskrim Polsek Panggarangan Dimas, pada intinya saya selaku kanit reskrim polsek panggarangan tidak pernah memerintahkan pihak lain termasuk oknum TNI untuk menghalang halangi tugas jurnalis,

“Tugas jurnalis adalah tugas yang mulia dan dilindungi oleh undang undang,” ujarnya kepada wartawan pada hari Minggu (28/7/2024)

Justru saya sangat mendukung kegiatan jurnalis karena juranalis adalah mitra kerja kami dan tugas jurnalis sangat lah mulia serta dilindungi oleh undang undang pers.

Dalam Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan.

Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan. Tak ada gunanya ada kemerdekaan pers, tapi wartawan tidak merdeka dalam melakukan pekerjaan dan kegiatan jurnalistik sesuai tuntutan profesinya.

Jadi kemerdekaan pers ada dalam rangka agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).

Menilik Pasal 50 KUHP, maka wartawan dan media sebagai pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa,
“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undangundang, tidak dipidana”. Karena itulah wartawan terkait tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.

“Jadi jika ada oknum yang mengaku saya melarang tugas jurnalis itu tidak benar karena saya tidak pernah memperintahkan kepada siapa pun apalagi kepada oknum yang mengaku TNI yang ada di lokasi tambang pasir kuarsa,
Jangan kan merintah kenal juga tidak ke orang tersebut,” kata Kanit Polsek panggarangan,

Jadi soal kata- kata itu saya bantah karena saya tidak merasa menyuruh siapa pun dan saya tidak kenal , Pur itu siapa saya belum pernah ketemu mungkin orang salah menyampaikan,” ujarnya Kanit Reskrim Polsek panggarangan Lebak Selatan

(RR)