Ket foto : Surat Laporan ke Polrestabes Medan dan bukti memar korban.
Medan I TambunPos.com – Kriminalitas yang sering terjadi di kalangan masyarakat seperti nya sudah menjadi tradisi di Kota Medan,bukan hanya di jalan tetapi di lingkungan kerja, kali ini menimpa seorang wanita perantau bernama Pramita Exauli Manalu warga Jalan Toba Permai No.14 Pergaulan Berampu Dairi.
Dia adalah seorang perantauan yang mencari rezeki dan mengadu nasib di kota medan dan berkerja sebagai karyawan di Irama Swalayan Jl. Merak No. 56 kota Medan
Kejadian itu bermula Jum’at (10/10/2025), sekitar pukul 15.00 wib saat itu korban di panggil oleh terlapor N kegudang yang berada di lantai 2 , selanjut nya korban disuruh pelaku masuk kedalam ruangan, setelah itu kemudian pelaku menutup pintu ruangan tersebut, lalu korban disuruh pelaku untuk meluruskan kedua tangan nya kemudian pelaku meletakan keranjang yang berisi gembok yang sangat berat itu.
Melihat korban yang saat itu masih sanggup menahan nya maka pelaku menambahkan 2 (dua) barang berupa kantongan pelastik dan goni yang korban sendiri tidak mengetahui apa isi kantong pelastik goni tersebut kedalam keranjang yang depegang korban, sehingga semakin lama korban pun tidak kuat untuk menahan nya dan pada akhirnya korban pun hilang kendali sehingga keranjang tersebut jatuh dan menimpa kedua lutut korban dan mengakibat kan kedua lutut korban mengalami cidera, luka/memar sehingga korban tidak dapat berjalan selama 2 (dua) hari akibat dari kejadian tersebut.
Akibat dari kejadian itu korban merasa keberatan dan langsung membuat pengaduan ke Polrestabes medan untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya atas insident tersebut.
Ketika sampai di SPKT Polrestabes medan korbanpun menerangkan tentang kronologi yang menimpa dirinya dan saat itu juga pihak kepolisian mengarahkan korban untuk melakukan Visum ke salah satu klinik di kota Medan guna melengkapi bukti atas laporan penganiayaan atas dirinya.
Korban berharap pihak kepolisian segara menanggapi dan me-Follow Up laporan nya dengan Nomor laporan polisi : LP/B/3531/X/ 2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 oktober 2025 pukul 21.27 wib guna mendapatkan keadilan atas insident yang menimpa dirinya .
” Saya berharap pihak kepolisian memberi keadilan buat saya ” ungkapnya.
(M/TP)




