Ket foto : Ketua, Anggota DPRD, OPD terkait dan SPSI serta Tokoh Masyarakat lakukan audiensi dengan Dinas ESDM Kepri.Jumat 17 Oktober 2025.
LINGGA I TambunPos.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga bersama OPD terkait melakukan audiensi lanjutan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau guna membahas permasalahan lapangan kerja dan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Lingga, Jumat (17/10/2025).
Rombongan DPRD Lingga diterima langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepri, Muhammad Darwin, beserta jajarannya. Pertemuan yang berlangsung di Kantor ESDM Provinsi Kepri ini juga dihadiri oleh Asisten II Setda Lingga, Ketua SPSI, Forum Peduli Masyarakat Singkep Barat, serta perwakilan masyarakat penambang timah dari Kabupaten Lingga.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas secara mendalam persoalan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang hingga kini belum mendapat kejelasan dari pemerintah pusat. Padahal, aktivitas penambangan rakyat di Lingga menjadi salah satu sumber penghidupan utama masyarakat setempat di tengah keterbatasan lapangan kerja.
Pihak DPRD Lingga menegaskan bahwa penyelesaian permasalahan WPR dan IPR memerlukan keseriusan dan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten. Mereka meminta agar Pemprov Kepri dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat penambang kepada pemerintah pusat.
Pihak DPRD berharap agar Gubernur Kepulauan Riau melalui Dinas ESDM Provinsi Kepri segera menyurati pemerintah pusat untuk menetapkan kawasan WPR Kabupaten Lingga sebagai wilayah yang sah untuk penerbitan IPR. Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan kegiatan penambangan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan berdampak positif bagi perekonomian daerah.
“Tadi kami (DPRD Kabupaten Lingga, OPD terkait, rekan-rekan dari SPSI serta tokoh masyarakat) sudah melakukan audiensi dengan provinsi yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala ESDM Kepri. Yang menjadi atensi kami melakukan audiensi ini adalah agar kawan-kawan penambang timah mempunyai legalitas untuk melakukan pekerjaan penambangan, ini demi keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Lingga, karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa susahnya lapangan pekerjaan yang terjadi di Kabupaten Lingga,” ujar Maya Sari, Ketua DPRD Lingga.
Maya Sari juga menekankan bahwa legalitas bagi penambang rakyat sangat penting untuk menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat Lingga yang saat ini banyak bergantung pada sektor tambang.
“Besar harapan kami, kepada Kepala ESDM Provinsi dapat meneruskan apa yang menjadi keluhan kami, agar Bapak Gubernur Kepri dapat membuat kebijakan sehingga para penambang timah ini mendapat legalitas untuk bekerja,” tambahnya.
Audiensi tersebut menjadi langkah penting dalam memperjuangkan hak dan legalitas para penambang rakyat di Kabupaten Lingga. Dengan adanya penetapan WPR dan pemberian IPR yang sah, masyarakat diharapkan dapat menambang secara legal, aman, dan berkelanjutan, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau, ujarnya. (JT/TP)




