Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Miris, Di Balai Desa Lebeng Jumuk Tidak Terpasang Bendera

×

Miris, Di Balai Desa Lebeng Jumuk Tidak Terpasang Bendera

Sebarkan artikel ini

Foto : Kondisie tiang  bendera saat belum terpasang bendera di Balai Desa 

Grobogan  I TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Miris bendera Merah Putih merupakan yang simbol identitas jati diri bangsa Indonesia, di kantor balai desa Lebengjumuk kecamatan Grobogan kabupaten kabupaten Grobogan Jawa Tengah, Terlihat tidak terpasang bendera pada (28 Apr 2025 .37.02) WIB.

Tim awah media melihat’ Adaya bendera merah putih tidak terpasang di balai desa Lebengjumuk kecamatan Grobogan, herannya yang terlihat di tiang bendera adalah daun yang menempel di tiyang bendera tersebut, ini sangat disayakan kok Masi ada kantor balai desa tidak mengetahui bahwa tidak terpasang bendera merah putih tersebut, apakah perangkat serta kadesnya tidak memberatikan kantor balai desa sendiri ini menjadi pertanyaan besar, tentunya juga tidak menghargai lambang negara Republik Indonesia.

Ketika tim awah media mendatangi perangkat desa yang bernama (Eko) sebagai Kasi pelayanan, menerangkan terkait bendera merah putih yang tidak terpasang

Eko sebagai Kasih pelayanan desa Lebengjumuk kecamatan Grobogan, menerangkan Bawah bendera merah putih tersebut saya pasang ketika kades datang dan apel, Baru saya pasang pak, dan kami mengakui bahwa saya sebagai perangkat desa meminta maaf sebesarya” dengan Adaya kejadian ini dan kelalaian kami, Tuturnya.

Waktu itu kami coba bertanya Salah satu perangkat yang di balai desa tersebut menanyakan Kades Bambang Keman bernama Bambang, pak kades dimana pak, perangkat desa pun menjawab pak kades lagi keluar pak, berapa detik kemudian terlihat dua perangkat sesudah ditegur awak media, perangkat desa pun lasung memegang bendera merah putih berjalan untuk memasan

dan memasang lenCana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksuUd dalam Pasal 24 huruf d;

Dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk Langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.

Itulah aturan pemasangan Bendera Merah Putih dan larangannya yang perlu Kita ketahui bersama.

Hingga berita ini ditayangkan pihak kadesbelum ketemu Awah media tentang tanggapan terkait hal tersebut (Red***)

(HR/TP)