Kota Medan | TambunPos.com — Kapolsek Medan Tuntungan, Kompol. Eko Sanjaya dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Iptu. Syawal yan diduga tidak becus menangani laporan penganiyaan Wartawan Leo Sembiring. Pasalnya, menjelang dua Minggu pelaku penganiyaan Wartawan Leo Sembiring tidak juga ditangkap oleh Polsek Medan Tuntungan, padahal gelar pekara sudah dilakukan di Sat Reskrim Polrestabes Medan pada 29 April 2025 namun Polsek Medan Tuntungan yang diduga mencari cara agar kasus ini semakin panjang dan semakin rumit pemeriksaannya dan pelaku tidak ditangkap.
Leo Sembiring kepada Wartawan mengatakan bahwa Polsek Medan Tuntungan yang diduga mencari cara agar kasus tersebut semakin lama naik ke tahap sidik dan pelaku semakin bebas berkeliaran, buktinya pada SP2HP yang mereka kirim tertulis hasil gelar pekara diantaranya terhadap kasus tersebut masi perlu dilakukan penyelidikan maksimal (Belum Bisa Dinaikan Ke Tahap Penyidikan). 2 Dilakukan Wawancara terhadap Dewan Pers sehubungan korban dalam pekara merupakan Wartawan. 3 dilakukan wawancara terhadap dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap korban di Rumah Sakit Umum Sarah.
“Saya menduga ini cara Polsek Medan Tuntungan memperlambat penanganan kasus tersebut. Sudah semua alat bukti saya serahkan termasuk rekaman saat kejadian, begitu juga saksi-saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut, bahkan pelaku juga sudah diperiksa. Namun sampai sekarang tidak ada penetapan tersangka. Apakah ini yang dinamakan Polri Presisi. Saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Wakapolda Sumut segera mencopot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan yang diduga tidak becus menangani pekara ini. Kami sudah muak dengan drama ini, kenapa Polisi tidak focus ke penganiyaan saja terlebih dahulu baru focus ke pasal yang menghalangi tugas Jurnalis,” ujarnya.
Di samping itu Leo Sembiring juga meminta dan memohon supaya Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dan Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto untuk datang langsung ke Polsek Medan Tuntungan bersama Propam Polda Sumatera Utara untuk memeriksa oknum yang diduga sengaja bekerjsama untuk memperlambat penanganan kasus tersebut. Di sini saya sebagai korban tapi sepertinya saya mengemis keadilan kepada Polsek Medan Tuntungan. Di mana itu motto Polri Presisi.
“Kemarin kami tunda aksi demo karena Kasat Intel Polrestabes Medan menghubungi saya agar tidak demo ke Polda Sumatera Utara dan dia mengatkan bahwa kasus tersebut akan digelar di Polrestabes Medan. Dia meminta saya untuk tidak aksi demo. Namun usai gelar pekara dan hasilnya sama saja, saya kembali menghubungi Kasat Intel Polrestabes Medan dan beliau cuma meminta saya sabar. Mau sabar berapa lama lagi saya. Ini saya yang dianiaya tapi seakan-akan pelaku ini dilindungi oleh Polisi. Tetangga saya pernah ada kasus serupa di Polsek Medan Tuntungan mungkin karena tetangga saya itu orang miskin siap diperiksa dia langsung ditahan dan dimasukan ke penjara, berbeda dengan pelaku penganiayaan saya saat ini, yang sudah diperiksa masi diizinkan berkeliaran,” kesalnya Rabu, 30 April 2025.
Lanjut Leo Sembiring, dalam waktu dekat kami akan aksi demo ke Polda Sumatera Utara, kami meminta keadilan dan kami juga meminta Bapak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto agar segera menangkap pelaku penganiyaan saya yang masih berkeliaran sampai saat ini. Kabarnya ada yang diduga deking pelaku orang berjabatan makanya Polsek Medan Tuntungan tidak berani menangkapnya sampai saat ini. Apakah nanti Pak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto juga tidak berani menangkap pelaku itu.
“Saya heran, apa lagi yang kurang didalam proses laporan saya makanya pelaku tidak ditangkap-tangkap sampai saat ini, apa pelaku ini kebal hukum, tapi kata Pak Presiden RI Prabowo Subianto tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia ini, tapi sepertinya kata-kata Bapak Presiden RI ini tidak diindahkan oleh Kapolsek Medan Tuntungan dan Kanit Reskrimnya makanya kata-kata itu kandas dan sepertinya tidak berlaku di Polsek Medan Tuntungan,” ungkapnya.
Kapolsek Medan Tuntungan, Kompol. Eko Sanjaya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa itu merupakan hasil gelar pekara di Polrestabes Medan.
Ketika disinggung terkait pemeriksaan Dewan Pers yang tidak ada penerapan pasalnya dalam SP2HP, Kompol. Eko Sanjaya dengan cepat langsung mematikan telepon selularnya dan tidak bisa dihubungi.
(Red/Tim)




