Simalungun|Tambun pos.com
Objek wisata Ruang Terbuka Publik (RTP) Parapat yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kini beralih fungsi menjadi Ruang Terbuka Bisnis ( RTB ) dan puluhan tenda kerucut berdiri sekitar lokasi.
Keberadaan sejumlah tenda kerucut yang telah berdiri diseluruh area Ruang Terbuka Publik ( RTP ) yang kini berubah menjadi
Ruang Terbuka Bisnis ( RTB ) membuat lokasi menjadi kumuh bagaikan pajak tiga raja,”H Sinaga, Sabtu 28 Januari 2023
H. Sinaga yang juga menuturkan, bahwa Ruang Terbuka Publik dibangun dengan menggunakan APBN dengan nilai yang cukup fantastis yang diperuntukkan untuk menarik minat wisatawan.
“Dan Pembangunan RTP pantai bebas ini wajib kita rawat bersama dan dapat meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat disekitar,”ujar H Sinaga yang juga salah satu putra asli Kota Touris Parapat
Sementara salah seorang pedagang yang diimpor oknum tertentu dari luar Kota Touris Parapat mengaku, bahwa ia berjualan di lokasi dengan cara menyewa stand 6 juta per dua stand.
“Saya sewa bang dari mereka dua lapak dengan harga 6juta rupiah sampai dengan tanggal 5 Febuari 2023,”ujar salah seorang pedagang asal Kota Medan yang tak mau disebutkan namanya
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Simalungun Muhammad Fikri Damanik saat dikonfirmasi tentang besaran PAD yang diterima Pemerintah Kabupaten Simalungun dari hasil sewa-menyewa stand di lokasi? Akan tetapi , Muhammad Fikri Damanik belum merespon konfirmasi yang dikirim kan melalui Aplikasi WhatsApp.
Lebih lanjut H Sinaga menjelaskan RTP Pantai Bebas Parapat Belum dihibahkan oleh pemerintah pusat sebagai aset ke Pemerintah Daerah Kabupaten Simalungun, dan RTP Pantai Bebas belum menjadi aset Pemkab Simalungun, sehingga RTP Pantai Bebas Belum dapat dikomersialkan dan atau untuk menjaring PAD, karena belum ada numenclatur atau PERDA nanti PAD dapat di jaring setelah aset tersebut dihibahkan menjadi milik Pemkab Simalungun
Pengelolaan Sementara RTP pantai bebas saat ini dikelola oleh Kepala Balai Pemukiman Wilayah Sumatera Utara Kementerian PUPR selaku Pihak Pertama bersama Pemkab Simalungun selaku Pihak Kedua dengan dasar Surat BAST Berita Acara Serah Terima Sementara dan terkait ada para pihak lain yang mengkomersialkan aset Negara Tersebut untuk kepentingan kelompok atau pribadi, sebaiknya ditertibkan pihak yang berwenang agar kesannya tidak sama dengan Praktek Pungli.( Tohap TP)