Deli Serdang | TambunPos.com
Bupati Deli Serdang Sumatera Utara, Ashari Tambunan memberhentikan sementara kepala Desa Perdamean THS (53) mulai pertanggal 1 Juni 2022.
Ashari memberhentikan THS karena diduga melakukan perzinahan dan perselingkuhan dengan warganya yang sudah bersuami yang bekerja sebagai pengurus Masjid.
Sebelumnya, THS dilantik menjadi kepala desa sesuai dengan SK Bupati nomor 510 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Perdamean.
Selanjutnya, Oknum Kades THS sempat merayakan dan mendapatkan ucapan selamat dari para keluarga usai dilantik kembali menjadi Kades untuk periode ketiganya pada 20 Mei lalu.
Dari salah satu akun Facebook warga terlihat kalau pada 20 Mei lalu ia sempat berfoto gagah dengan didampingi istri dan para keluarganya yang lain menggunakan pakaian seragam Kepala Desa.
Namun sayangnya, masa jabatan tersebut tidak lama ia pikul.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution menyebut adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menjadi dasar dari pemberhentian sementara terhadap THS ini.
“Hasilnya dia diberhentikan sementara,” jelas Edwin Nasution dalam keterangan pers, dikutip Kamis (2/6/2022).
Menurut Edwin, kasus tersebut juga sempat menjadi atensi Bupati. Bahkan, warga beraksi unjuk rasa ke kantor bupati mengenai kasus ini. Kemudian, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut.
Edwin menjelaskan, Setiap kepala desa sudah selayaknya menjadi pamong dan contoh yang baik untuk masyarakatnya.
Korban bersyukur
HS, pengurus masjid yang istrinya diduga berzina dengan THS merasa bersyukur pejabat desa itu diberhentikan sementara. Ia merasa bersyukur, setelah tahu THS diberhentikan sementara, “Ya alhamdulillah kalau seperti itu,” ucap HS.
HS sudah berupaya memendam rasa sakit di hatinya demi mempertahankan rumah tangganya bersama JS, istri yang dizinahi Kades Perdamean.
Selain itu, HS juga mengatakan “bahwa dirinya merasa malu atas kejadian ini”, jelasnya.
Tapi belakangan, JS malah tetap melanjutkan hubungan terlarangnya dengan THS.
Lebih lanjut, HS mengaku tidak mengetahui mengenai keberadaan JS.
Sejak perzinahan antara istrinya dengan THS terbongkar, sang istri sudah minggat dari rumah.
Ada yang mengatakan “bahwa Desa Pardamean dapat berubah dengan nama Desa Perzinahan kalau THS tetap jadi Kades”, Ucap seorang warga yang tidak ingain di ketahui namanya.
(Nuard/TP)