Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Oknum Ketua Poktan Diduga Jual Pupuk Jauh Diatas HET Tanpa Kesepakatan Petani

×

Oknum Ketua Poktan Diduga Jual Pupuk Jauh Diatas HET Tanpa Kesepakatan Petani

Sebarkan artikel ini

Foto : Pupuk Bersubsidi.

Gresik I TambunPos.com – Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi mencuat di Dusun Kletak, Desa Putatlor, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Kelompok Tani (Poktan) setempat diduga menjual pupuk bersubsidi jenis Phonska dan Urea dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yang disinyalir untuk kepentingan pribadi.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk subsidi yang dinilai tidak wajar dan jauh lebih mahal dibandingkan wilayah lain, bahkan masih dalam satu Kecamatan yang sama.

Harga Fantastis Petani Menjerit. 

Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi di lapangan pada Sabtu, 3 Januari 2026, pupuk bersubsidi di Dusun Kletak dijual dalam satu paket dengan harga Rp.270.00, – , padahal di Dusun dan Desa lain di Kecamatan Cerme, harga pupuk subsidi disebut berkisar antara Rp.205.000,- hingga Rp. 215.000 per paket.

“Di sini satu paket Rp.270.000,- ditempat lain cuma Rp.205.000 hingga Rp.215.000,- padahal masih satu kecamatan, kami sangat keberatan,” ujar salah seorang petani dengan nada kecewa.

Petani menilai harga tersebut sangat tidak masuk akal, mengingat pemerintah secara resmi telah menurunkan harga pupuk bersubsidi sejak 22 Oktober 2025 untuk meringankan beban petani.

Pengakuan Ketua Poktan Banyak Kejanggalan.

Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi langsung ke kediaman Ketua Poktan Usman. Saat itu yang bersangkutan didampingi Kepala Dusun dan Ketua Gapoktan.

Di hadapan tim investigasi media, Usman mengakui bahwa sebelumnya pupuk bersubsidi dijual dengan harga Rp.300.000,- per paket, lalu diturunkan menjadi Rp.270.000,- setelah adanya penurunan harga dari pemerintah.

“Kami berjanji ke depannya akan menjual dengan harga Rp.210.000,-” ujar Usman.

Namun, saat tim investigasi mempertanyakan kapan pupuk bersubsidi tersebut didatangkan, serta meminta DO (Delivery Order) atau surat jalan sebagai bukti resmi distribusi, ia tidak dapat menunjukkannya dan hanya menyebutkan bahwa pupuk diterima akhir November 2025, sementara DO disebut berada di kios.

Keanehan semakin mencuat ketika tim investigasi menegaskan bahwa pupuk datang setelah harga resmi diturunkan, namun harga jual tetap tinggi ? Pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh Usman.

Yang bersangkutan justru terdiam, saling pandang dengan Ketua Gapoktan dan Kepala Dusun, tanpa memberikan klarifikasi apa pun, sikap tersebut memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Atas rangkaian fakta tersebut, Ketua Poktan diduga kuat melakukan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, yang berpotensi merugikan petani dan bertentangan dengan tujuan subsidi pemerintah.

Perbuatan tersebut dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta berbagai aturan turunan terkait distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi, yang menegaskan bahwa pupuk subsidi harus dijual sesuai HET agar tepat sasaran,

Jika terbukti secara hukum, pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar, sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Petani Minta Aparat Turun Tangan. 

Para petani Dusun Kletak berharap aparat penegak hukum, Dinas Pertanian, dan instansi terkait segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini.

Mereka menegaskan, pupuk bersubsidi adalah hak petani kecil bukan komoditas untuk dipermainkan demi keuntungan segelintir oknum.

(Red)