Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Oknum PTPS Pasar Miring Berpose Dua Jari Dalam Acara Jumpa Relawan Di Desa Sidoharjo I Pasar Miring.

×

Oknum PTPS Pasar Miring Berpose Dua Jari Dalam Acara Jumpa Relawan Di Desa Sidoharjo I Pasar Miring.

Sebarkan artikel ini

Reporter: B.Z ADHIYAKSA

Tampak dalam acara jumpa relawan Tersebut “RS” selaku petugas PTPS foto bersama dengan dr.Asriluddin Tambunan dengan berpose 2 jari.

Deliserdang|TambunPos.com — Mendekati hari-H Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kabupaten Deli Serdang semakin banyak di temukan pelanggaran dan kecurangan yang di lakukan pasangan calon (PASLON) atau pun Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). Selasa (19/11).

Dalam kegiatan yang di adakan Rabu (13/11) pekan lalu di rumah relawan beralamat di dusun mulia desa Sidoharjo I Pasar Miring tampak dihadiri oleh Calon Kepala Daerah (CAKADA) Kabupaten Deli Serdang bernomor urut 02 (Dua).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saat penulis mendapatkan isu pelanggaran kode etik tersebut langsung melakukan investigasi dan menemukan beberapa temuan yang menguatkan bahwasanya difoto tersebut benar adalah RS.

RS saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor +62 813-xxxx-xx67 tidak menjawab atau pun membalas pesan dari penulis.

Temuan Pelanggaran Dilapangan

Diketahui petugas tersebut berinisial “RS” yang ikut berpose dua jadi tersebut adalah petugas PTPS desa Sidoharjo I Pasar Miring yang notabenenya harus netral dalam keberlangsungan kontestasi pilkada Kabupaten Deli Serdang.

Arsip TambunPos.com: Oknum Diduga RS berpose 2 jari

Tampak dalam acara jumpa relawan Tersebut “RS” selaku petugas PTPS foto bersama dengan dr.Asriluddin Tambunan dengan berpose 2 jari yang dimana ia di duga telah melanggar peraturan pemilu tentang kode etik.

Alur Penanganan Pelanggaran kode Etik Adhock

Pada Pasal 157 ayat 1 UU 7 Tahun 2017 berbunyi ; DKPP menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas anggota KPU, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.

Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku PenyelenggaraPemilihan Umum.

Pada Peraturan DKPP 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pada Pasal 42 ayat (2) Dalam hal Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2), yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK/PPD, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian.

Arsip TambunPos.com: Pasal 157-158 UU 7 Tahun 2017

Penjelasan Dari Beberapa Tokoh

Saat dikonfirmasi Kepala Desa Sidoharjo I Pasar Miring (Santoso,S.Sos.,SH) mengatakan “Kalo itu  kewenangan panwascam mas,Mana ada di kades”. ujarnya.

Selanjutnya penulis mencoba menelusuri dan menghubungi Panitia Pengawas berInisial Silaban.

Panwascam pagar Merbau (Silaban) saat di hubungi melalui pesan singkat WhatsApp dengan nomor +62 822-xxxx-xx29 mengatakan “Makasih info nya bg. Baru tau dari info Abang la ini. Makasih bg ya. Besok langsung kita proses dan Segera kita tindak lanjuti”. ucapnya.

Silaban mengaku bahwa ia tidak mengetahui kejadian ini Sebelumnya dan baru mengetahui sejak penulis meminta klarifikasi. Dan ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera memproses oknum tersebut.

Sampai berita ini di terbitkan oknum PTPS “RS” masih belum memberikan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut, seolah bungkam dan tidak membuka diri kepada publik.

BRZ|TP