Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAMSumut

Optimalisasi Pelayanan Publik Yang Bebas dari Pungli, Lapas Lubuk Pakam ikuti Sosialisasi

×

Optimalisasi Pelayanan Publik Yang Bebas dari Pungli, Lapas Lubuk Pakam ikuti Sosialisasi

Sebarkan artikel ini

Lubuk Pakam I TambunPos.com

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kemenkumham Kanwil Sumatera Utara ikuti sosialisasi pelayanan publik yang bebas dari pungli pada Rabu, 21 Juni 2023.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam hal ini Direktur Keamanan dan Ketertiban turut mengundang sejumlah pihak seperti seluruh Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan yang ada di Indonesia.

Pada Lapas Lubuk Pakam sendiri, sebagai perwakilan Kalapas Lubuk Pakam ( Alanta Imanuel Ketaren ) : Joi Barasa ( Kasi Kamtib ) serta didampingi oleh Roiko F Sianturi ( Kasubsi Peltatib ) dan Dicky Hasibuan ( Kasubsi Keamanan ) tampak antusias mengikuti kegiatan meskipun diselenggarakan melalui aplikasi Zoom.

Dalam sambutannya, Erwedi Supriyatno selaku Plt. Dirkamtib Ditjen Pas mengucapkan terima kasih kepada seluruh Divisi Pemasyarakatan dan UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia yang telah mengikuti kegiatan ini. Pungli sendiri adalah sebuah perilaku yang buruk yang disebabkan oleh gaya hidup yang kurang baik.

 

“Saya sampaikan kepada kita semua untuk terus menjaga gaya hidup yang sederhana karena kita, manusia tidak ada titik kepuasan. Teruslah mengucap syukur terhadap apapun yang kita miliki”. Imbuh Erwedi.

Sebagai arahan dalam Optimalisasi Pelayanan Publik Yang Bebas dari Pungli, Nugroho selaku Koordinator Pencegahan Satgas Saber Pungli menjelaskan bahwa Pungli ( Pungutan Liar ) merupakan sebuah hal yang telah merajalela dan dianggap menjadi hal biasa di masyarakat kita. Tentu saja hal ini merupakan sebuah budaya yang harus kita rubah.

Ia juga menjelaskan jangan pernah Membenarkan Hal Yang Biasa Namun Membiasakan Hal Yang Benar. Saya sampaikan kepada kita semua : “Ingat!, Perpres No. 87 Tahun 2016 pada Pasal 4 menjelaskan bahwa Satgas diberi wewenang untuk melakukan OTT.

“Mari kita ciptakan kondisi yang baik dalam lingkungan kerja maupun kehidupan sosial kita. Hidup sederhana dan bersyukur terhadap apa yang kita punya adalah kunci selamat dunia dan akhirat”. tutup Nugroho

(Ris/TP)