Gunungkidul | TambunPos.com, 6 Mei 2025 — Sejumlah orang tua siswa SD Negeri Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, mengeluhkan adanya pungutan yang disebut sebagai “iuran gotong royong” oleh pihak Komite Sekolah. Mereka menilai praktik tersebut menyalahi aturan, khususnya Pasal 12 huruf b Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang komite sekolah menarik pungutan dari peserta didik atau orang tuanya.
Salah satu wali murid berinisial S menyebutkan bahwa iuran tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan akses jalan penghubung ruang kelas dan menunjang kegiatan ekstrakurikuler. Namun, S merasa keberatan karena bentuk iuran ini terasa seperti kewajiban.
“Besaran iuran yang harus dibayar orang tua siswa Rp120.000. Kami sempat diundang dalam rapat komite bulan Januari 2025, tapi tetap merasa keberatan,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (5/5/2025).
Keluhan serupa juga disampaikan G, wali murid lainnya. Ia mengungkapkan bahwa sebelum adanya iuran ini, wali murid sudah dikenakan iuran rutin yang disebut sebagai gotong royong.
“Sebelumnya kami bayar Rp10.000, setelah ganti ketua komite naik jadi Rp20.000. Sekarang malah diminta lagi Rp120.000, ini sudah memberatkan,” ungkap G.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komite SDN Kemadang, Wasito, membantah adanya pungutan wajib. Ia menegaskan bahwa dana yang dikumpulkan bersifat sumbangan sukarela dan telah melalui mekanisme rapat bersama orang tua siswa.
“Kalau dikatakan pungutan, itu kurang tepat. Ini hasil rembukan bersama dalam rapat komite, dan saat itu orang tua siswa tidak ada yang keberatan,” jelas Wasito.
Ia juga menambahkan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk menunjang kegiatan yang tidak tercover oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS), seperti karawitan, drum band, dan ekstrakurikuler lainnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta, ST, mengaku belum menerima laporan resmi terkait kasus ini. Namun ia membenarkan bahwa beberapa waktu lalu ada laporan lisan dari wali murid.
“Saya sudah klarifikasi langsung ke kepala sekolah dan sudah memberikan arahan teknis terkait penggalangan dana sumbangan agar sesuai aturan,” ujarnya.
Agus meminta Dewan Pendidikan turut mengawasi praktik sumbangan sukarela di SDN Kemadang agar tidak melenceng dari ketentuan dan sesuai kebutuhan sekolah yang telah disosialisasikan.
(HER | TP)




