Deli Serdang | TambunPos.com, Polemik pemagaran hutan kawasan lindung di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Meski DPRD Deli Serdang telah melakukan serangkaian pertemuan dan kunjungan ke lokasi, hasil nyata belum juga terlihat. Kritik pun bermunculan, menilai DPRD hanya sekadar “Panggil – panggil red” pihak terkait dan melakukan kunjungan tanpa membawa solusi konkret, sehingga terkesan hanya seremonial belaka.
DPRD Deli Serdang kembali meninjau lokasi pemagaran untuk kedua kalinya, kali ini dengan kehadiran puluhan anggota dewan, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta perwakilan dari camat, BPN, dan Satpol-PP. Namun, pemilik tambak udang yakni PT. Tun Sewindu yang menjadi sorotan dalam kasus ini kembali mangkir, seolah melemparkan tanggung jawab kepada kuasa hukumnya.
Baca Juga: Maraknya Peternakan Ayam di Pantai Labu: PALEM DAS INDONESIA Tuntut Transparansi Data Pengusaha
Ketidakmampuan DPRD dan Instansi Terkait dalam Menghadirkan Data
Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri ditemui saat dilokasi peninjauan, Rabu 5 Maret 2025, mengungkapkan bahwa pihaknya akan kembali memanggil pemilik tambak udang PT. Tun Sewindu serta pihak lain yang dianggap berperan dalam kasus ini dalam beberapa hari ke depan. Namun, pernyataan ini justru semakin menguatkan kesan bahwa DPRD hanya terus melakukan pemanggilan tanpa progres nyata.
Ironisnya, dalam pertemuan sebelumnya, DPRD telah meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang untuk mempersiapkan data terkait lokasi tambak udang ini. Namun, hingga kini, data tersebut belum juga tersedia dengan alasan bahwa kewenangan informasi tersebut berada di tangan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara. Bahkan, meski telah berkoordinasi, tetap saja data tidak diberikan dengan alasan harus ada permohonan resmi terlebih dahulu.
Patok Hutan Lindung Hilang, Dugaan Pihak Pengusaha Bermain Kuat
Junaidi, anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gabungan Pantura, menegaskan bahwa berdasarkan keputusan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, lokasi tambak udang tersebut memang masuk dalam kawasan hutan lindung. Bukti fisiknya berupa patok atau tanda batas wilayah yang sebelumnya telah dipasang di area belakang gubuk tempat mediasi berlangsung. Namun, ketika dilakukan pengecekan di lokasi, patok tersebut sudah tidak ada, diduga kuat telah dicabut oleh pihak pengusaha.
Lebih mengejutkan lagi, dalam pertemuan ini, pengacara PT Tun Sewindu secara terbuka mengakui bahwa tambak udang yang dikelola kliennya memang berada di kawasan hutan lindung. Pernyataan ini seharusnya menjadi dasar kuat bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk bertindak tegas, bukan sekadar memanggil dan menggelar pertemuan yang tidak menghasilkan keputusan tegas.
Janji Kosong DPRD, Akankah Ada Kejelasan?
Di akhir peninjauan, Zakky Shahri kembali menegaskan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang bagi semua pihak terkait, termasuk pemilik tambak udang. Namun, tanpa tindakan nyata dan kejelasan data, pernyataan ini dikhawatirkan hanya menjadi janji kosong.
Jika DPRD Deli Serdang dan instansi terkait terus berlarut-larut tanpa keputusan tegas, maka kasus ini hanya akan menjadi contoh lain dari lemahnya penegakan hukum terhadap eksploitasi kawasan hutan lindung. Apakah DPRD benar-benar serius dalam menyelesaikan masalah ini, atau hanya sekadar tampil di depan kamera? Masyarakat menunggu jawaban yang lebih dari sekadar wacana.
(RD | TP)





