Scroll Untuk Baca Artikel
HukumSumutViral

Palsukan Ijazah, Oknum ASN Pemkot Tanjungbalai Jadi Tersangka

Foto : Foto MOG (32) Oknum ASN yang jadi tersangka pemalsuan Ijazah

Tanjungbalai | TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kejakasaan Negeri Tanjungbalai menetapkan tersangka terhadap MOG (32) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Oknum ASN yang berdinas di Kantor PUPR Pemkot Tanjungbalai itu diduga telah melakukan penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemkot Tanjungbalai Tahun Anggaran 2018 lalu.

Kejari Tanjungbalai Rufina Br Ginting, SH, MH melalui Kasi Intel Andi Sahputra Sitepu, SH kepada wartawan lewat pesan tertulis menyebutkan bahwa penetapan tersangka kepada MOG dilakukan setelah diperoleh dua alat bukti yang sah serta perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.278.192.950.00,- (dua ratus tujuh puluh delapan juta seratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

“Tersangka ini dalam mengikuti Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018, untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi menggunakan ijazah beserta transkrip nilai Sarjana Teknik Sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara, namun ijazah dan transkrip nilai tersebut
diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan yang formal sebagaimana mestinya. Bahkan pihak universitas juga menerangkan jika ijazah dan transkrip nilai tersebut tidak pernah dikeluarkan dan bukan merupakan prodak dari universitas tersebut sehingga bisa dipastikan palsu” sebut Kasi Intelijen Andi Sahputra Sitepu, SH Senin (27/5/2024) kepada wartawan.

Atas perbuatan tersebut penyidik Kejari Tanjungbalai menjerat MOG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Red/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~

  • pastigacor88 slot pulsa slot dana slot dana slot dana slot pulsa slot dana sbobet slot pulsa slot gacor maxwin slot gacor slot gacor terbaik