Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahPolitikSumut

PAW Anggota DPRD kota Binjai

×

PAW Anggota DPRD kota Binjai

Sebarkan artikel ini

Binjai I Tambun Pos.com

Faisal Umri Lubis SE resmi dilantik menjadi anggota DPRD Binjai periode 2019-2024. Pelantikan berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Binjai, Jalan Veteran, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Selasa (02/05/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/322/KPTS/2023, tertanggal 14 April tahun 2023.

Pelantikan Faisal Umri Lubis SE adalah merupakan pergantian antar waktu (PAW) dari sisa masa jabatan 2019-2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar) setelah wafatnya Boniran.

Sementara pengambilan sumpah jabatan Faisal Umri Lubis, SE dilakukan oleh Ketua DPRD Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra (H Kires) dengan disaksikan oleh Sekdako Binjai H Irwansyah Nasution, Sos.

Dengan dilantiknya Faisal Umri Lubis SE, satu kursi DPRD Kota Binjai yang selama ini kosong milik dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) kini telah terisi kembali.

Ketua DPRD Kota Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra, menjelaskan, paripurna ini dilakukan usai adanya SK Gubernur Sumut tentang penetapan, berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/322/KPTS/2023, tanggal 14 April 2023.

Atas dilantiknya Faisal Umri Lubis, SE, maka jumlah anggota DPRD Kota Binjai saat ini telah terpenuhi sebanyak 30 orang.

Ketua DPRD kota Binjai dalam sambutannya mengatakan, “Saya berharap semoga Faisal Umri Lubis SE dapat amanah dalam menjalankan tugas-tugas kesehariannya sebagai wakil rakyat,” kata H Noor Sri Syah Alam Putra (H Kires) selaku Ketua DPRD.

Turut Hadir dalan Pelantikan Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, MAP yang diwakili oleh Sekdako Binjai H Irwansyah Nasution SSos, anggota DPRD Binjai, sejumlah OPD, Ketua Pengadilan, Kejari Binjai dan tamu undangan lainnya.

(SDT-TP)