Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan Kriminal

PD GPA Kota Medan Desak PTPN I Ukur Ulang Tapal Batas Eks HGU di Desa Sampali

×

PD GPA Kota Medan Desak PTPN I Ukur Ulang Tapal Batas Eks HGU di Desa Sampali

Sebarkan artikel ini
Foto: Koordinator aksi, Fatwa Hatta, menyebut bahwa tindakan pemagaran tersebut berpotensi melanggar hukum dan merampas hak masyarakat.

Kota Medan | TambunPos.com — Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Al Washliyah (PD GPA) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara pada Selasa (7/5) untuk menolak dugaan pengalihan fasilitas umum (fasum) berupa lapangan sepak bola di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa lapangan sepak bola yang telah digunakan masyarakat selama puluhan tahun sebagai sarana olahraga dan kegiatan sosial kini telah dipagari oleh pihak tertentu. Mereka menduga lahan tersebut, yang merupakan bagian dari eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN IX dan PTPN II, telah dialihkan kepada pihak swasta secara tidak transparan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Koordinator aksi, Fatwa Hatta, menyebut bahwa tindakan pemagaran tersebut berpotensi melanggar hukum dan merampas hak masyarakat. Pihaknya mendesak PTPN I Regional 1 untuk melakukan pengukuran ulang tapal batas wilayah lahan eks HGU guna menghindari konflik agraria yang semakin meluas.

“Kami mendesak PTPN I melakukan pengukuran ulang terhadap tapal batas eks HGU agar tidak terjadi kerancuan lahan, serta mengembalikan fasum tersebut kepada masyarakat,” kata Fatwa.

PD GPA juga menyatakan kecurigaan bahwa pengalihan lahan tersebut melibatkan PT Nusa Dua Propertindo, anak perusahaan PTPN I Regional 1, yang diduga menyerahkan pengelolaan lahan kepada perusahaan properti Citraland City.

Dalam pernyataan sikapnya, PD GPA menyampaikan delapan poin tuntutan, antara lain:

– Pemeriksaan terhadap oknum pejabat PTPN I Regional 1 dan PT Nusa Dua Propertindo.

– Penolakan atas penerbitan izin alih fungsi fasum oleh Pemkab Deli Serdang dan BPN Sumut.

– Pembongkaran pagar yang telah membatasi akses masyarakat ke lapangan sepak bola.

– Keterlibatan DPRD Deli Serdang untuk turun langsung ke lapangan.

Ketua PD GPA Kota Medan, Alamsyah Pasaribu, berharap semua pihak yang berwenang dapat mengambil langkah tegas agar fasum yang telah digunakan selama puluhan tahun tidak berubah fungsi menjadi kawasan komersial.

“Kami ingin hak masyarakat tidak dirampas. Kami meminta agar fasilitas umum ini dikembalikan ke fungsinya semula,” ujar Alamsyah.

Aksi ini berlangsung tertib dengan pengawalan dari aparat kepolisian.

(RD | TP)