Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Pekerjaan Pemagaran Tanah Aset milik Pemprov DKI Jakarta Diduga Tidak Sesuai BQ

×

Pekerjaan Pemagaran Tanah Aset milik Pemprov DKI Jakarta Diduga Tidak Sesuai BQ

Sebarkan artikel ini

Foto: Istimewa.

JAKARTA | TambunPos.com -Hasil pantauan Tambunpos.com, bahwa paket pekerjaan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemprov DKI Jakarta Gedung Legiun Veteran RI, terletak di Jalan Radin Inten II No. 2, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, memakan anggaran sebesar Rp483 Juta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Besarnya anggaran untuk biaya pemagaran tidak masuk akal, Alhasil bahwa kegiatan tahun anggaran 2025 dikerjakan oleh CV. Marudut Jaya kuat dugaan tidak sesuai dengan Spesikasi dan Bill Of Quantity (BQ), kualitas rendah atau dugaan pengurangan volume.

Dalam pelaksana pekerjaan diduga melaksanakan konstruksi pembangunan pagar diatas pondasi lama. Hal ini berpotensi akan berdampak buruk, karena kekuatan pondasi lama tidak diketahui seberapa kuat untuk menopang bangunan pagar tersebut.

Selain itu, dilokasi pekerjaan tidak menemukan plank proyek sebagaimana peraturan Menteri Pekerjaan Umum, No. 29/PRT/M/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung.

Belum lama ini menyurati WN menyurati Kasuban Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) dengan Nomor: 220/RED-WN/KONF/2025 pada tanggal 10 Juni 2025 terkait proyek pemagaran tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta, ditanggapi Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Kota Administrasi Jakarta Timur.

Tentang permohonan klarifikasi proyek pemagaran tanah aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gedung Legiun Veteran RI. Jalan Raden Inten II No. 2 Jakarta Timur, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1. Pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor pelaksana telah sesuai dengan gambar dan bill of quantity (BOQ) hasil perencanaan, konstruksi
pondasi yang dibangun menggunakan pondasi tapak/pondasi beton setempat sehingga galian/bongkaran dilaksanakan setempat atau pada titik-titik pondasi, dan pemasangan sloof beton baru untuk mengikat disetiap kolom yang memperkokoh konstruksi pagar, foto terlampir;
2. Papan nama proyek/kegiatan sudah terpasang, foto terlampir;

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Demikian surat jawaban Kepala Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Kota Administrasi Jakarta Timur.

Terkait pemasangan plank proyek, berdasarkan hasil penelusuran WahanaNews dilokasi hingga Sabtu, (7/6/2025) tidak ditemukan adanya plank proyek. Kuat dugaan pemasangan baru dilakukan setelah banyaknya sorotan dari masyarakat dan para kuli tinta.

Namun demikian, WahanaNews akan meminta informasi Bill Of Quantity (BQ) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) kepada pihak terkait dalam hal ini Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, supaya permasalahan terkait proyek pemagaran tanah aset milik Pemprov DKI Jakarta ini nantinya terang benderang tanpa ada yang ditutup-tutupi tertuang dalam Undang-undang KIP No 14 Tahun 2008.

Diminta pejabat terkait dapat menyikapi laporan dan keluhan yang disampaikan masyarakat, agar semua berdampak positif.

(RM/TP)