Sumut

Pemkab Sergai Harus Netral Tentang Permasalahan Tanah Tengku Nurhayati

100
×

Pemkab Sergai Harus Netral Tentang Permasalahan Tanah Tengku Nurhayati

Sebarkan artikel ini

Sumatera Utara, Tambun Pos
Tengku Nurhayati meminta kepada pihak Pemkab Serdang Bedagai harus sebagai penengah tentang terhadap konflik tanah kita ini yang sudah sesuai proses Hukum agraria dengan putusan Kepemilikan tanah 64 Ha yang saya terima pada 31 Januari 2024 lalu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2690 K / Pdt 2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/PN Srh dengan penjelasan :Bahwa terhadap Upaya Hukum Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tersebut telah diputus oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 Oktober 2023 lalu.Bahwa Terhadap Putusan Kasasi Nomor 2690 K / Pdt 2023 tertanggal 24 Oktober 2023 telah diberitahukan kepada para pihak.

Yang Tergugat Berdasarkan penelitian terhadap data-data keadaan perkara di dalam System Informasi Penelusuran Perkara pada Pengadilan Negeri Sei Rampah maupun di dalam register-register manual perkara, terhadap putusan tersebut tidak ditemukan upaya hukum yang dilakukan oleh para pihak tergugat pernyataan, “Tengku Nurhayati saat konsfrensi press.

Penasehat hukumnya Dedi Suheri SH , Novel Suhendri SH, Ikhwan Khairul Fahmi.SH, menambahkan tentang Keabsahan kepemilikan tanah 64 ha milik Tengku Nurhayati berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/Pengadilan Sergai ini sudah Inkrah yang mempunyai kekuatan hukum tetap, “ungkapnya.

Dedi Suheri SH, dan Ikhwan SH selaku Advokat/Penasehat Hukum Kantor Hukum di Medan, kepada Wartawan Rabu 7/3, mengatakan bahwa Ibu T.Nurhayati pemilik sah tanah 64 Ha dengan alas hak grand sultan no 102 17 Mei 1924, dan kami melihat banyak pihak pihak yang berusaha menguasai Tanah tersebut dengan cara melawan hukum sementara pemilik sah sebenarnya adalah Tengku Nurhayati sesuai putusan mahkamah agung no 2690 yang sudah Inkrah berkekuatan hukum tetap.

Baru baru ini juga kami mendengar pihak Pemkab Serdang Bedagai melakukan musyawarah bersama BPN dan yayasan Darwis Syah yang membahas sebagian dari tanah adalah wakaf Darwis Syah,Dedi menegaskan bahwasanya klein kami Tengku Nurhayati tidak pernah mewakafkan tanah tersebut kepada siapa pun, dan yayasan Darwis Syah.

Dan mereka pernah menggugat Tengku Nurhayati atas tanah tersebut ke pengadilan dan sampai tingkat pengadilan tinggi dan di menangkan oleh Tengku Nurhayati dan pihak Darwis Syah tidak melakukan kasasi dah sudah inkrah di tingkat pengadilan Tinggi Medan, sehingga tidak ada alasan lagi pihak Darwis Syah untuk mengklaim tanah miliknya.Bagi pihak Pihak yang saat ini menguasai, berdomisili diatas objek grand sultan no 102 atau membeli atau menjual belikan tanah milik Tengku Nurhayati kami tidak bertanggung jawab atas kerugian nya kecuali melakukan jual beli dengan Tengku Nurhayati selaku pemilik yang sah.Tanah seluas 64 Ha.Kami meng himbau pihak Pemkab Serdang Bedagai, BPN Sergai, camat ,serta kepala desa domisili tanah untuk tidak memproses satu pun surat surat SKT pemindahan hak milik, sertifikat kecuali kepada Klein kami Tengku Nurhayati selaku pemilik tanah Seluas 64 Ha Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2690/ K/Pdt/2023 Jo 25/Pdt/2023/PT MDN Jo 8/ Pdt.G/2022/ pengadilan Sergai dan ini sudah Inkrah yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kami berharap pihak Pemkab Serdang Bedagai dalam hal ini harus bersikap netral dan jangan memihak pada siapapun.Sekarang ini di Pengadilan Sei Rampah lagi dalam proses pemberitahuan pada pihak tergugat untuk mengosongkan lahan,dan apabila tidak di indahkan atau di respon dalam waktu dekat akan segera dieksekusi ungkap Dedi SH selaku kuasa hukum. (Taufik Rahman)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~