Foto : Suami Korban Angkat Bicara
Grobogan – Tambunpos.com | Kasus dugaan Pencemaran nama baik, Ayah pelapor, Purwadi, tidak Dipanggil lebih dahulu padahal awal permasalahan terjadi Dusun Kedung, RT. 05, RW. 05, Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. justru bersumber dari informasi yang diterima olehnya dari nomor tak dikenal melalui media sosial / pesan singkat whatsapp.
“Suami pelapor, Sugiarto, yang justru menerima pesan yang bermuatan tuduhan fitnah dan pencemaran nama bai, justru juga baru dipanggil pihak kepolisian hari ini tgl Selasa (2/9/2025).
Adik pelapor, Doni, belum dimintai klarifikasi padahal juga menerima pesan terkait tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik tersebut.
“Padahal, ketiga orang tersebut (Purwadi, Sugiarto, Doni) seharusnya menjadi saksi kunci berdasarkan kronologi yang terjadi sesuai fakta.
Meskipun permasalahan tersebut telah di mediasi di balai desa Genengadal yg di hadiri oleh beberapa Perangkat desa Genengadal dan Babinkamtibmas namun belum Namun Pihak-Pihak terkait, Sudah mengakui kesalahan dan Enggan Meminta maaf Secara langsung.
“Para pihak terlapor dan saksi juga Ada meminta maaf di kantor balai desa Tapi Tidak Secara Langsung akan tetapi hanya melalui Babinkamtibmas saat mediasi.
Setelah terbit Laporan Polisi (LP), mereka mendatangi rumah pelapor pada kunjungan tersebut, mereka mengakui perbuatan dan kembali meminta maaf kepada pelapor.
Suami dari seorang wanita bernama (EKA WIDAYANTI ) Berharap agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa istrinya dapat dilanjutkan.
Suami menginginkan agar kasus tersebut diproses seadil-adilnya.
Diwawancarai Terpisah Kuasa hukum Pelapor yaitu Rukman Sriyanto SH. SE Menambahkan, Dari Keterangan Saksi-Saksi Sudah Amat jelas, Bukti2 dan Pengakuan terlapor Seharusnya Penyidik Unit reskrim Bisa segera Menaikkan Tahap selanjutnya.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Pak Purwadi (1 September 2025) dan Sugiarto (2 September 2025) yang keterangannya diambil lebih awal.
Pada hari yang sama, dijadwalkan pemeriksaan konfrontasi dengan semua pihak, dan hasilnya terlapor telah mengakui perbuatannya.
Salah satu saksi, Kasiyah, yang pertama kali memberitahu pelapor, menyatakan bahwa (Eka Widayanti) Menjadi viral di masyarakat karena dituduh mencuri baju.
Kasiyah juga menyuruh pelapor untuk mendatangi terlapor guna klarifikasi langsung
Perwalian keluarga Eka juga menambahkan, Hanya Berharap Proses penanganan Kasus ini di Polsek Toroh Segera tuntas, Transparan, Obyektif dan profesional. Untuk menjaga kondusifitas dan nama baik Polri, Yg saat ini menjadi Perhatian masyarakat luas.
Tetapi apabila proses masih berlarut larut dan dirasa Masih banyak kejanggalan, pihak nya Akan melakukan upaya hukum lainya, termasuk melaporkan Secara resmi Masalah ini kebeberapa pihak termasuk bersurat kepala Presiden, Kementerian, ombudsman dan Divpropam Polda Jateng.
(Wartawan/HR)