Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Pencuri 1 Karung Berondolan Sawit Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif di Kejaksaan

×

Pencuri 1 Karung Berondolan Sawit Bebas Dari Tuntutan Pidana Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif di Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kajati Sumut : "Wujud Penegakan Hukum Humanis Kepada Masyarakat”.

Medan I TambunPos.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membebaskan tersangka perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Sibolga.

Sebelumnya Tersangka Sopardi Tinambunan pada hari Selasa tanggal 06/08/2024 pukul 17.00 WIB di Blok 14 PT. Nauli Sawit kebun Manduamas di Desa Binjohara Baru Kecamatan Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tersangka masuk ke lokasi perkebunan dan mengutip berondolan kelapa sawit yang ada di dekat pohon kelapa sawit atau perengan pohon kelapa sawit tersebut dan memasukkannya ke dalam karung yang tersangka bawa pada saat itu.

Kemudian terhadap tersangkan dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal Pasal 107 huruf d Undang-Undang No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Alasan penerapan Restoratif Justice, karena tersangka dan pihak perusahaan telah menyatakan sepakat berdamai tanpa syarat apapun.

Perusahaan telah menerima permintaan maaf daripada tersangka, bahwa tersangka melakukan perbuatan karena terdesak kebutuhan ekonomi serta tokoh agama setempat memohon kepada pihak Kejaksaan agar perkara tersebut tidak dilanjutkan kepenuntutan.

Kajati Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum bersama Wakajatisu Abdullah Noer Denny, SH.,MH didampingi Asisten Pidana Umum Jurist Precisely dan jajaran bidang pidana umum menyampaikan permohonan penyelesaian perkara tersebut melalui ekspose atau pemaparan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalaui Direktur E Bidang Pidana Umum.

“Jaksa menerapkan restoratif justice pada hakikatnya bukan untuk membebaskan tersangka semata, melainkan negara harus hadir memberikan rasa keadilan di masyarkat dan memulihkan keadaan kesemula, sehingga terwujud harmonisasi hubungan baik di masyarakat.” Pungkasnya.

(R15/TP)