Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani RPH Menggoro Berakhir Dengan Restorative Justice (RJ)

×

Pencurian 5 Potong Kayu Milik Perhutani RPH Menggoro Berakhir Dengan Restorative Justice (RJ)

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi

GUNUNGKIDUL (DIY) | TambunPos.com – Kasus pencurian 5 potong kayu di petak 101 RPH Menggoro BDH Kapanewon Paliyan berakhir dengan penyelesaian hukum Restorative justice ( RJ ). Pendekatan keadilan RJ berfokus pada pemulihan hubungan tersangka M dan pelapor yakni Perhutani.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara dengan RJ. Ia juga telah menangguhkan penahanan terlapor untuk proses RJ segera berlangsung.

“Dengan begitu dapat dipastikan kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan ini secara RJ,” ucap Ary Murtini Jum’at ( 17/01/2025 ).

Lanjut Ary, dalam proses penyelesaian RJ melibatkan berbagai pihak, diantaranya keluarga tersangka, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari pihak Perhutani. Melalui penyelesaian RJ pihak pelapor memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri supaya tidak mengulangi perbuatanya lagi.

“Pihak pelapor juga sudah mencabut laporannya , dan saat ini tahapan RJ sedang berlangsung,” imbuhnya.

Ary menambahkan, saat ini pihak terlapor sudah tidak ditahan lagi oleh Polres dan audah dikembalikan kepada keluarganya. Penyelesaian perkara dengan RJ diharapkan akan mempererat kedekatan secara humanis antara pihak pelapor dan terlapor.

Diberitakan sebelumnya bahwa tersangka M telah melakukan pencurian kayu milik Perhutani pada 25 Desember 2024 lalu. Saat ia sedang menggali, M tertangkap oleh pihak Perhutani yang sedang berpatroli. Kasus ini pun kemudian dilaporkan ke polisi.