Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Tim Gabungan Intel Korem 023/KS

×

Pengedar Narkoba Jenis Sabu Diringkus Tim Gabungan Intel Korem 023/KS

Sebarkan artikel ini

Foto: Tim Gabungan Intel Kodim O23/KS pengedar jenis sabu.

Tanah Karo | Tambunpos.com – Personel Gabungan Intel Kodim 0205/TK dan Intel Korem 023/KS amankan dua orang laki – laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu – sabu. Penangkapan di sebuah kede Kopi di Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 23.30.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan inisial BS Alias Mangkok [35] warga Desa Bintang Meriah dan S [30] warga Desa Seletong Kabupaten Langkat yang diduga bandar narkoba tersebut, bermula dari diperolehnya informasi dari masyarakat. Informasi terkait adanya peredaran narkoba di Desa bintang meriah tersebut lokasi yang yang tertangkap nya kedua orang itu.

Hal tersebut dijelaskan Dandim 0205/TK Letkol Inf Ahmad Afriyan Rangkuti melalui Pasintel Lettu Arm Rajiman Girsang membenarkan adanya bahwa penangkapan tersebut. “Benar adanya penangkapan terhadap dua laki – laki diduga menyalah gunakan narkoba jenis sabu – sabu,” ujarnya.

Pasi Intel Kodim 0205/TK, Lettu Arm. Rajiman Girsang saat itu langsung memerintahkan Personel Unit Intel Kodim 0205/TK yang dipimpin Peltu Adi Sumitro Situmorang Dansub unit intel Kodim dan 5 orang Anggota, 1 Personel Tim Intel Korem 023/KS melakukan penggerebekan di sebuah warung kopi milik warga yang bermarga Sembiring di Desa Bintang Meriah, Kec Tiga Binanga, Kab Karo.

Sekitar pukul Pukul 23.30 WIB. Personel Tim Gabungan melakukan Penggerebekan dan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 15 paket plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Setelah di timbang keseluruhan seberat netto 2 gram dua gram ditemukan dari saku jaket laki-laki yang bernama S (33) kemudian dari BS Alias Mangkok untuk BB nya ditelan sebanyak 4 (empat) paket bungkus plastik klip kecil.

Setelah dilakukan penangkapan petugas gabungan mengamankan tersangka pengedar berikut barang bukti diboyong ke Makodim 0205/TK guna dilakukan pengambilan data identitas dan keterangan dari para tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, dua tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polres Karo sekitar pukul 04.00 Selasa (25/2/2025).

Sementara pendapat pelapor, Penangkapan ini melibatkan Tim Gabungan Unit Inteldim 0205/TK dan Tim Intelrem 023/Kawal Samudera, menunjukkan kerjasama yang baik antar institusi dalam memberantas peredaran narkoba;

Tersangka melakukan modus operasi dengan menelan narkoba untuk menghindari penangkapan. Ini menunjukkan bahwa para pengedar narkoba semakin cerdas dan memerlukan strategi penanggulangan yang lebih canggih. Penggerebekan dan penangkapan tersangka pengedar narkoba di Desa Bintang Meriah merupakan langkah positif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Karo dan Kerjasama antar instansi dan kesadaran masyarakat merupakan kunci keberhasilan dalam menangani permasalahan narkoba.

(Lin/TP)