Foto : Pengukuran Tanah Ulang Batas Tanah.
Kota Depok, Jawa Barat | TambunPos.Com – Pengukuran tanah di Jalan Aster, Sukatani, Depok, diduga tidak sesuai dengan SOP Pihak BPN dan Polres Metro Depok memaksakan pengukuran tanah.
“Laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Hokiarto di Polres Metro Depok pada 12 November 2025 dianggap tidak adil
Pengukuran tanah dilakukan pada 5 Desember 2025, namun surat pemberitahuan dari Polres Metro Depok baru diberikan pada pukul 10.15 WIB

Warga setempat, Parlindungan, merasa hak-haknya dirampas dan meminta pemerintah untuk lebih cermat dalam menangani kasus pertanahan.
Pengukuran tanah tersebut diklaim dilakukan secara sepihak dan menyalahi SOP (Standar Operasional Prosedur) Jalan Aster RT 01 RW 05, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
PENGUKURAN TANAH DI DEPO DITUDUH SEPIHAK DAN MELAWAN SOP
“Pengukuran tanah di Jalan Aster RT 01 RW 05, Sukatani, Tapos, Depok, Jawa Barat, diklaim dilakukan secara sepihak dan menyalahi SOP. Laporan polisi yang dilakukan oleh pihak Hokiarto di Polres Metro Depok pada 12 November 2025, dengan nomor B/1164/Xll/RES.1.2./2025, dianggap tidak adil dan diduga terkait dengan kepentingan tertentu.
Telah datang pada pagi hari tanggal 5 Desember 2025. Surat dari Polres Metro Depok tersebut ditujukan kepada Parlindungan, Boih Hermawan, Muhammad Ali, dan Rosid.
Detail Utama
“Perihal Surat: Pelaksanaan ukur ulang atas bidang tanah SHM nomor 1224/Sukatani seluas 4515 M2 atas nama Hokiarto.
Waktu Pelaksanaan: Diinformasikan bahwa pengukuran harus dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.
“Kejadian Aneh: Surat tersebut diberikan kepada Boih Hermawan oleh Lurah Sukatani pada pukul 10.15 WIB, di tengah berjalannya pengukuran, sehingga Boih Hermawan, selaku ahli waris, belum sempat membacanya.
Prosedur: Pengukuran ulang batas tanah yang sah biasanya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat atau petugas ukur resmi, dan hasilnya dituangkan dalam peta bidang tanah.
“Penolakan pengukuran tanah oleh Parlindungan dan kuasa hukumnya, Abdu Kadir SH, kanit dan pihak (BPN) yang bertugas tidak dapat menunjukkan surat tugasnya dan titik yang akan diukur berada di tanah milik klien mereka.

“Pernyataan kekecewaan dari seseorang bernama Parlindungan mengenai dugaan ketidakadilan dalam proses pengukuran tanah yang melibatkan oknum penegak hukum dan sengketa antara sertifikat Girik nomor 914 dan SHM 1224.
Seorang warga negara Indonesia, yang mengaku sebagai perantau di Kelurahan Sukatani, mengenai perlakuan pemerintah setempat yang dianggap mengabaikan para perantau, terutama terkait masalah pertanahan “ujarnya”.
(Sumber/Parlindungan)
(HR/TP)




