Kota Medan | TambunPos.com — Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan tembok pengamanan Taman Cadika, yang berlokasi di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, diduga mengalami jalan buntu di Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara.
Proyek yang berasal dari dana APBD Kota Medan tahun 2023 ini sebelumnya telah dilaporkan masyarakat pada 31 Oktober 2024. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan hukumnya.
Pihak Polda Sumut belum menetapkan status hukum proyek tersebut, yang dilaksanakan oleh CV Dinamika Jaya Amerta (PT DJA) dengan nilai kontrak sebesar Rp4,39 miliar.
Meski pelapor sudah pernah dipanggil pihak kepolisian pada 29 November 2024 untuk proses verifikasi dan dimintai keterangan tambahan, kelanjutan kasus ini masih menjadi tanda tanya besar.
Beredar kabar bahwa jika proses hukum terus berlarut-larut, kasus ini akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.
Selain perusahaan rekanan, sejumlah nama pejabat juga disebut dalam pusaran kasus ini, seperti Herbert Panjaitan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Alex Sinulingga, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan yang kini menjabat Kadis Pendidikan Sumut. Keduanya disebut-sebut telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa proyek tersebut pernah mengalami putus kontrak karena PT DJA tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan. Progres pekerjaan pada 2023 hanya mencapai 69 persen, namun perusahaan tersebut hingga kini belum masuk daftar hitam (blacklist).
Meskipun proyek tahun 2023 dianggap gagal dan tak menampakkan hasil fisik yang signifikan, Pemerintah Kota Medan dikabarkan kembali menganggarkan dana serupa untuk melanjutkan proyek tersebut pada 2024. Proyek kelanjutan itu diduga dimenangkan oleh CV CA.
Tak hanya dari APBD, proyek pembangunan tembok ini juga mendapat suntikan dana dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT Torganda. Dana tersebut diserahkan langsung oleh Sabar Ganda Leonardo Sitorus kepada Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, pada 12 September 2024.
Bobby menyatakan bahwa CSR dari PT Torganda merupakan yang terbesar yang pernah diterima Pemko Medan, dengan total dana mencapai sekitar Rp28 miliar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rudi belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (29/4/2025)
(M/Tim)




