Gunungkidul | TambunPos.com — Proses seleksi ujian penjaringan pamong di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, memunculkan polemik di tengah masyarakat. Hal ini dipicu oleh penunjukan tim penguji dari pihak ketiga yang dinilai tidak memenuhi standar kredibilitas.
Trimo Setiadi, salah satu anggota Warga Gunungkidul Anti Korupsi (WGAB), mengungkapkan bahwa tim penguji dari pihak ketiga seharusnya berasal dari lembaga yang memiliki lisensi resmi, seperti Universitas Gadjah Mada (UGM) atau Institut Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI).
“Azaz kelaziman dalam pembuatan soal ujian perangkat desa haruslah dari lembaga yang kredibel, dalam hal ini yang memiliki sertifikat lisensi dari lembaga pendidikan,” ujar Trimo, Selasa (10/06/2025).
Namun faktanya, tim penguji dalam seleksi kali ini disebut hanya terdiri dari seorang pegawai tata usaha SMK Muhammadiyah 1 Ponjong dan seorang siswa pembantu pengajar bidang TIKom. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait prosedur dan kualitas seleksi.
Saat dikonfirmasi media, Lurah Sidorejo, Sidiq Nur Syafii, S.Pd., menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kewajiban lisensi khusus dari lembaga pendidikan bagi pihak ketiga yang ditunjuk sebagai penguji.
“Ya saya tidak tahu kalau menunjuk pihak ketiga sebagai penguji penjaringan pamong itu harus ada lisensi dari lembaga pendidikan,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Eka Prasetya, salah satu tim penguji yang disebut dalam polemik tersebut, mengakui bahwa dirinya memang belum memiliki lisensi sebagai penguji dari lembaga pendidikan. Ia mengatakan hanya menjalankan tugas atas instruksi kepala sekolah dan ditunjuk oleh panitia penjaringan.
“Saya hanya staf tata usaha di SMK Muhammadiyah 1 Ponjong. Saya diminta membantu sebagai penguji oleh kepala sekolah karena ditunjuk panitia penjaringan,” ujar Eka.
Polemik ini menambah panjang daftar persoalan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengisian jabatan pamong desa yang kerap menjadi sorotan publik.
(HER | TP)




