Daerah

Penuhi Kepuasan Masyarakat, Disdukcapil Deli Serdang Siap Berikan Layanan PRIMA

×

Penuhi Kepuasan Masyarakat, Disdukcapil Deli Serdang Siap Berikan Layanan PRIMA

Sebarkan artikel ini

Foto: Kantor Disdukcapil Deli Serdang

 

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Deli Serdang I TambunPos.com

Dalam rangka penuhi kebutuhan masyarakat dalam pengurusun Administrasi Kependudukan (Adminduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang berupaya memberikan layanan Prima ( Profesional, Responsif, Inovatif, Melayani, Akuntabel ) kepada Masyarakat.

Kepala Dinas (Kadis) Dukcapil Deli Serdang Drs H Misran Sihaloho mengutarakan bahwasanya program tahun 2025 ini, Disdukcapil Deli Serdang akan fokus untuk memberikan pelayanan yang prima dan membahagiakan masyarakat Deli Serdang dengan upaya sebagai berikut:

Dinas Dukcapil membuka layanan aduan masyarakat melalui WhatsApp (WA) atau secara langsung, layanan aduan melalui WA langsung ke Bidang Pelayanan yang ada di Dinas Dukcapil,

Adapun pelayanan aduan melalui WA adalah sebagai berikut, Untuk Pelayanan pertanyaan dan pengaduan dilengkapi dengan KTP pelapor melalui Whatsapp (WA) :
– Umum
0812 7085 2000
0813 6152 6848
– Pelayanan Pendaftaran Penduduk
0852 6063 8192
– Pelayanan Catatan Sipil
0812 6511 8024
– Pelayanan Informasi Administrasi Kependudukan
0831 5948 8945
– Inovasi Pelayanan Kependudukan
0812 6879 5648

“Apabila layanan Aduan melalui WA ini belum mendapatkan informasi yang jelas, masyarakat dapat langsung hadir ke Dinas Dukcapil untuk mengkonfirmasi kepada petugas kami yaitu seperti, layanan pendaftaran penduduk seperti Kartu Keluarga (KK), KTP El, Surat pindah dan Kartu Identitas Anak (KIA) dapat menjumpai langsung Kepala Bidang (Kabid) Bapak Yan Darmawan dan Kalau layanan Catatan Sipil seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Cerai dan lain-lain dapat menjumpai langsung Kepala Bidang (Kabid) nya yaitu Ibu Erlinta Tarigan .” Terangnya. Rabu (22/01/2025).

Layanan pengaduan ini diharapkan dapat menjadi kontrol sosial atas kinerja Disdukcapil Deli Serdang untuk menjadi lebih baik dan lebih prima.

“Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat penting dalam mewujudkan layanan Prima Disdukcapil Deli Serdang,” Ucap Kadis lagi.

Sementara itu Kabid Dafduk Yan Darmawan menghimbau kepada masyarakat yang akan mengurus Dokumen Adminduk untuk mengurus sendiri tanpa Perantara.

“Pengurusan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya alias Gratis dengan waktu penyelesaian 3 – 5 hari Kerja, ” pungkas Yan Darmawan.

(Ris/Tim)