Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Pertambangan Bauksit, PT Hermina Jaya di Guruduk Masyarakat Marok Tua

×

Pertambangan Bauksit, PT Hermina Jaya di Guruduk Masyarakat Marok Tua

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Ket foto : Masyarakat Marok Tua Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga, melakukan Aksi di Lokasi Tambang P.T Herminajaya, sebagai bentuk tuntutan masyarakat atas sejumlah hak yang dinilai belum dipenuhi perusahaan tambang bauksit tersebut. Senin 12 Januari 2026.

LINGGA -I TambunPos.com – Ratusan warga Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, menggelar aksi di lokasi operasional PT Hermina Jaya, yang bergerak dibidang pertambangan Bauksit, Senin (12/1/2026). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan masyarakat atas sejumlah hak yang dinilai belum dipenuhi perusahaan tambang bauksit tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Aksi berlangsung sejak pagi hari dan diikuti ratusan warga yang terdiri dari pemuda, tokoh masyarakat, serta warga laki-laki dan perempuan. Mereka mendatangi langsung area perusahaan untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.

Koordinator aksi, Safarudin, mengatakan bahwa masyarakat menuntut kejelasan dan realisasi komitmen perusahaan yang sebelumnya telah tertuang dalam perjanjian notaris.

“Alhamdulillah, kami sudah diterima oleh pihak perusahaan. Mereka siap untuk berunding,” ujar Safarudin saat diwawancarai di lokasi aksi.

Alhamdulillah, kami sudah diterima oleh pihak perusahaan. Mereka siap untuk berunding,” ujar Safarudin saat diwawancarai di lokasi aksi.

Safarudin menjelaskan, salah satu tuntutan utama warga adalah pembayaran lahan kebun masyarakat yang hingga kini belum diselesaikan oleh perusahaan.

“Salah satu tuntutan kami adalah uang masyarakat untuk lahan kebun yang sampai hari ini belum dibayar. Itu sudah menjadi kesepakatan,” katanya.

Selain itu, warga juga menuntut realisasi dana kompensasi yang telah disepakati dan tertuang dalam akta notaris. Dalam perjanjian tersebut, perusahaan disebut berkomitmen memberikan kompensasi selama masih beroperasi.

Menurut Safarudin, dana kompensasi tersebut mencakup bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sebesar Rp350 ribu saat Idulfitri dan Rp350 ribu saat Iduladha untuk masyarakat.

“Dana kompensasi itu jelas tertulis. Ada THR hari raya, Rp350 ribu Idulfitri dan Rp350 ribu Iduladha,” ungkapnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga disebut berkewajiban memberikan sumbangan keagamaan tahunan, yakni Rp5 juta per tahun untuk masjid dan Rp5 juta per tahun untuk klenteng di wilayah Desa Marok Tua.

“Kemudian ada sumbangan keagamaan, klenteng Rp5 juta per tahun, masjid Rp5 juta per tahun. Itu juga tertuang dalam perjanjian,” jelas Safarudin.(JT/TP)