Tanah Karo | Tambunpos.com — Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria berinisial YZ (31), warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, karena diduga menanam dan memiliki narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di ladang yang dikenal sebagai Ladang Lato Lato, Desa Ajinembah, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua batang tanaman ganja setinggi 90 hingga 200 cm yang masih tertanam di tanah, lengkap dengan akar, batang, daun, dan biji. Setelah ditimbang, berat total tanaman ganja mencapai 890 gram netto. Polisi juga menyita satu potong bambu dan seutas tali plastik putih yang diduga digunakan dalam proses penanaman.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim Satresnarkoba. Setelah penggeledahan, barang bukti ditemukan di lokasi ladang milik tersangka,” ujar Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha, Minggu (11/5) di Mapolres Tanah Karo.
Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, YZ dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(LIN | TP)




