TambunPos.com — Pers kerap disebut sebagai pilar keempat demokrasi karena memegang peran vital dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan menjalankan fungsi kontrol terhadap eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di tangan pers, publik memperoleh informasi yang benar, dan kekuasaan mendapat pengawasan yang ketat.
Konsep pilar keempat lahir dari pemikiran bahwa demokrasi yang sehat tidak hanya bergantung pada tiga cabang utama kekuasaan, tetapi juga memerlukan kekuatan pengawas independen yang bekerja untuk rakyat. Tugas pers tidak sekadar menyampaikan berita, tetapi juga menjadi mata dan telinga publik, sekaligus watchdog atau “anjing penjaga” yang siap menggonggong ketika kekuasaan keluar jalur.
Baca Juga: Dua Aktivis Muda Asahan Minta APH Periksa Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi
Landasan Hukum Kebebasan Pers
Pasal 28F UUD 1945 dengan tegas menyebut: setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, serta bebas mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui saluran apa pun.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi yang dilindungi hukum, memberikan kewenangan bagi pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Peran Utama Pers
Pers bukan hanya penyampai kabar, melainkan penjaga transparansi dan akuntabilitas. Tanpa pers yang bebas, kekuasaan akan berubah menjadi ruang gelap, penuh sandiwara tanpa penonton kritis. Di sinilah pers kerap dianggap “pengganggu” oleh mereka yang alergi kritik, sehingga jurnalis sering menghadapi ancaman, kriminalisasi, hingga kekerasan brutal saat mengangkat isu sensitif.
Bentuk Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Meski hukum dengan tegas dan jelas memberi perlindungan, fakta di lapangan menunjukkan kebebasan pers masih sering terancam. Kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, hingga pembunuhan terhadap jurnalis menjadi bukti adanya jurang lebar antara regulasi dan realita.
Beberapa kasus yang mengguncang insan pers beberapa tahun terakhir:
2025 – Jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menerima teror kepala babi dan tikus.
2024 – Rico Sempurna Pasaribu, wartawan di Tanah Karo, tewas bersama anak dan istrinya setelah rumahnya dibakar.
2025 – Saat meliput penolakan RUU Militer, sejumlah wartawan dipukuli aparat, bahkan dipaksa menghapus rekaman meski telah menunjukkan identitas pers.
2025 – Leo Sembiring wartawan Kota Medan yang di cekik dan di pukuli hingga masuk rumah sakit, diduga setelah dirinya mengkonfirmasi bangunan ilegal tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
2025 – Despita Munthe (44), Raiyah (54) dan Amri (46), wartawan Deli Serdang yang diduga di jebak oleh oknum kepala seolah dengan modus terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus pemerasan.
Pola pembungkaman ini dilakukan melalui kekerasan fisik, tekanan hukum, propaganda, hingga teror psikologis, semua demi mengendalikan narasi dan membungkam kritik.
Baca Juga: 60 Atlet Difabel Asal Gunungkidul Siap Ikuti 11 Cabang Olah Raga Dalam Paralimpik Daerah
Pesan dan Ajakan
Di negeri yang mengaku demokratis, kisah-kisah seperti yang dijelaskan penulis seharusnya menjadi tamparan keras untuk publik dan pemerintah. Wartawan yang seharusnya dilindungi justru dibungkam, diburu, dan dibunuh serta ada juga masyarakat yang menghina profesi pers. Pilar keempat runtuh bukan karena rapuh, tetapi karena dihancurkan.
Ketika pena dipatahkan oleh kekerasan, yang hilang bukan hanya suara seorang jurnalis, tetapi juga denyut kebebasan seluruh rakyat.
Kebebasan pers adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang sehat. Jika pers terus dibungkam, maka runtuhlah pagar pengawas kekuasaan, dan negara akan menjadi santapan empuk para elit rakus yang bebas menggerogotinya.




