Deli Serdang | TambunPos.com — Geger dan menjadi perbincangan hangat, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang seharusnya menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) justru disorot publik. Program yang ditujukan untuk membantu pelaku UMKM itu diduga berubah menjadi ladang memperkaya diri oknum pegawai bank bri unit lapangan segitiga cabang lubuk pakam yang berkolaborasi dengan calo dalam praktik persekongkolan terstruktur. Kamis (22/1/26).
Sorotan mengarah pada seorang mantri BRI Unit Lapangan Segitiga berinisal Rny Lubis. Ia menjadi perhatian publik setelah pengajuan pinjaman KUR oleh calon nasabah tidak kunjung diproses, meski telah lebih dari satu minggu sejak berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan pada 12 Januari 2026.
Tak hanya itu, beredar pula isu kelam terkait rekam jejak Rny Lubis saat bertugas di unit sebelumnya, yakni BRI Unit Tanjung Morawa. Di unit tersebut, ia diduga menjalin kemitraan gelap dengan sejumlah agen atau calo dalam penyaluran KUR. Polanya disebut seragam: pengajuan KUR oleh nasabah yang datang langsung (tanpa perantara) kerap diabaikan, meskipun usaha yang dijalankan dinilai layak dan seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Baca Berita Sebelumnya:
Padahal, program KUR merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM. Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) menjadi syarat mutlak agar program ini berjalan efektif dan mendapat kepercayaan publik.
Mengacu pada regulasi internal BRI dan pedoman nasional penyaluran KUR, setiap pengajuan kredit wajib dilayani tanpa perantara, tidak boleh mensyaratkan jasa pihak ketiga, serta harus diproses maksimal dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika merujuk pada ketentuan tersebut, maka praktik penundaan tanpa alasan jelas, kewajiban agunan di luar ketentuan, hingga indikasi “pilih-pilih” calon debitur patut diduga sebagai pelanggaran serius terhadap prosedur internal perusahaan.
Ironisnya, Pimpinan Cabang BRI Lubuk Pakam justru terkesan “Pasang Badan”. Dalam pernyataannya, Alde Tio Putra, Pemimpin Cabang BRI Lubuk Pakam, menyatakan:
“Kami memastikan bahwa seluruh proses pengajuan KUR di BRI dilakukan sesuai prosedur dan tanpa pungutan apa pun. Setiap pengajuan akan dianalisa secara objektif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” (dikutip dari Waspada.id, 19/1/2026).
Namun, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif dengan fakta lapangan yang dialami sejumlah nasabah, khususnya di BRI Unit Lapangan Segitiga dan Unit Tanjung Morawa.
Temuan TambunPos.com, diperkuat oleh pengakuan nasabah serta sumber internal yang telah dipublikasikan sebelumnya, menunjukkan adanya pengajuan KUR yang tidak diproses meski dokumen lengkap, keterlambatan yang melampaui SOP, hingga dugaan perlakuan diskriminatif terhadap calon debitur yang mengajukan secara mandiri tanpa perantara.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip cover both sides demi pemberitaan berimbang, TambunPos.com telah berupaya mengonfirmasi langsung Pemimpin Cabang BRI Lubuk Pakam, Alde Tio Putra, pada 21 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan komentar.
(RD88)




