Foto : Pj Bupati Ir Wiriya Alrahman dan Pimpinan Dewan
Deli Serdang I TambunPos.com
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir Wiriya Alrahman MM menekankan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) akan memberi manfaat kepada seluruh masyarakat.
Selain itu, LPPL yang ada akan menjadi sarana informasi dan edukasi yang akurat, efektif dan efisien, serta mampu meningkatkan pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.
“Ke depannya, keterbukaan informasi publik (KIP) bisa dirasakan semua pihak, khususnya masyarakat Kabupaten Deli Serdang. Hal ini menjadi tujuan bersama dan kami berkeyakinan, dengan adanya Lembaga Penyiaran Publik Lokal, penyebarluasan informasi akan semakin terbuka luas kepada masyarakat,” ucap Pj Bupati di Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang yang membahas perihal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) LPPL, Selasa (5/2/2025).
Mengenai materi Ranperda yang mengatur izin penyiaran publik sesuai Pasal 33 Undang-Undang (UU) No.32 tahun 2002, Pj Bupati menyepakatinya. Dikatakan, melalui pembentukan Ranperda LPPL di Kabupaten Deli Serdang menjadi salah satu syarat untuk memiliki izin penyelenggaraan penyiaran.
“Oleh karena itu, kami (Pemerintah Kabupaten Deli Serdang), sangat berterima kasih atas dukungan dan kesempatan yang telah diberikan,” kata Pj Bupati.
Pj Bupati juga sependapat tentang harapan agar Perda LPPL bisa berfungsi sebagai sarana komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat serta sebagai media edukasi, hiburan dan penyebarluasan informasi pembangunan di Kabupaten Deli Serdang.
“Kami sependapat, salah satu fungsi penting media adalah memberikan edukasi atau pendidikan kepada masyarakat dalam meningkatkan literasi, terlebih pemahaman tentang implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat,” tutur Pj Bupati di rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Agustiwan Saragih SH bersama, Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE dan H Hamdani Syahputra SSos tersebut.
Menyangkut fungsi LPPL sebagai badan hukum yang profitable (memberi keuntungan) melalui iklan dan sebagainya dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Deli Serdang, Pj Bupati menjelaskan, LPPL tidak bersifat komersil.
“Hanya saja, nantinya akan berubah ketika sudah ada peraturan daerah yang menaunginya. Dengan begitu, orientasi bisa untuk menghasilkan PAD yang berasal dari iklan dan lainnya,” sebut Pj Bupati yang dirapat itu turut didampingi para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
(R15)