Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

PMPRI Asahan Desak Pemkab Robohkan Tembok Yayasan Maitreyawira Kisaran

×

PMPRI Asahan Desak Pemkab Robohkan Tembok Yayasan Maitreyawira Kisaran

Sebarkan artikel ini

Laporan: Amin Harahap | Editor: Rendi

Hendra mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pasif Pemkab Asahan, khususnya Camat Kota Kisaran Barat dan Lurah Tebing Kisaran, yang dinilai tidak berani menjalankan rekomendasi DPRD. Padahal, menurutnya, Komisi C DPRD Asahan sudah jelas merekomendasikan agar akses jalan umum Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, dipulihkan kembali.
Diduga Tutupi Akses Jalan Umum, Camat dan Lurah Diancam Dilaporkan ke APH

Asahan | Tambunpos.com — Ketua DPC LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, mendesak Pemerintah Kabupaten Asahan untuk segera mengeksekusi atau merobohkan tembok milik Yayasan Pendidikan Maitreyawira Kisaran. Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar usai rekomendasi Komisi C DPRD Asahan tidak juga ditindaklanjuti oleh pihak pemerintah.

Hendra mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pasif Pemkab Asahan, khususnya Camat Kota Kisaran Barat dan Lurah Tebing Kisaran, yang dinilai tidak berani menjalankan rekomendasi DPRD. Padahal, menurutnya, Komisi C DPRD Asahan sudah jelas merekomendasikan agar akses jalan umum Gang Setia, Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, dipulihkan kembali.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 “Saya menduga kuat Camat dan Lurah tidak berani menindak karena sudah menerima upeti dari Herman alias Jukim, pengusaha yang memiliki kaitan dengan yayasan tersebut,” ucap Hendra.

Dalam surat rekomendasi Komisi C DPRD Asahan disebutkan beberapa poin penting, antara lain:

1 Memulihkan kembali akses jalan umum Gang Setia.

2 Menolak penutupan dan penguasaan akses jalan oleh pihak swasta.

3 Melakukan inventarisasi, verifikasi, dan legalisasi fasilitas umum yang belum tercatat sebagai aset daerah.

4 Menunda seluruh perizinan pembangunan di atas lahan fasilitas umum sampai ada kepastian hukum.

5 Mengupayakan proses hibah jalan setapak tersebut sebagai aset resmi milik Pemkab Asahan.

Namun hingga saat ini, tidak satu pun poin tersebut yang direalisasikan.

Hendra juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggelar aksi dalam waktu dekat jika pemerintah daerah masih enggan menertibkan tembok Yayasan Maitreyawira. Tak hanya itu, pihaknya juga berencana melaporkan Camat dan Lurah ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan jual beli tanah negara kepada pihak yayasan.

“Kami meminta Bupati Asahan tegas terhadap anak buahnya yang diduga menjualbelikan tanah milik negara. Jangan sampai rakyat dirugikan hanya demi kepentingan oknum tertentu,” pungkas Hendra.