Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Polda DIY Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul, Sejumlah BB Disita

×

Polda DIY Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul, Sejumlah BB Disita

Sebarkan artikel ini

Foto : Polda DIY Geledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Kidul

Gunung Kidul I TambunPos.com
Ditreskrimsus Polda DIY telah mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan pengadaan peralatan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK), 21 miliyar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik sebagai bagian dan proses pengumpulan informasi dalam penyidikan kasus.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tiga orang saksi telah diperiksa oleh penyidik pada Kamis 26 Juni 2025. Saksi-saksi yang telah diperiksa adalah inisial P, BR, dan H mantan ajudan bupati waktu itu.

R. Intan Manggala S.H, kuasa hukum saksi inisial P mengatakan, sebagai pejabat Penilik Ahli Madya Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, P diperiksa sebagai saksi atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK Tahun 2022.

Baca juga : https://tambunpos.com/penuh-haru-dan-semangat-anak-didik-lapas-lubuk-pakam-terima-raport-hasil-belajar/

“P Klien saya diperiksa selama kurang lebih 9 jam, dimulai pukul 09.30.WIB hingga 18.30 WIB,” jelas Intan.

Dijelaskan oleh Intan, selama proses penyidikan P menjawab 91 pertanyaan penyidik dengan koperatif. Ia menilai langkah penyidik sesuai dengan KUHP, sehingga selama proses penyidikan kliennya tetap diberikan hak-haknya.

” P telah dua kali dipanggil sebagai saksi. Meski status perkara ini telah naik ke tahap penyidikan, tetapi posisi klien saya ini hanya sebagai orang yang diperintah atasan untuk membantu melancarkan proses pemilihan penyedia barang dan jasa,” terang Intan.

Baca juga : https://tambunpos.com/pmpri-asahan-geruduk-kantor-putrbanyak-bangunan-gedung-tidak-memiliki-izin-pbg/

Penyidik juga telah 2 kali memeriksa Taufik Aminuddin, S.I.P. Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Penyidik, diyakini Intan, akan segera memanggil pihak-pihak lain yang diduga turut serta terlibat dalam dugaan perkara TIK.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda DIY juga melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, Senin (23/06) lalu. Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan perangkat elektronik.
(Her/TP)