Scroll Untuk Baca Artikel
https://tambunpos.com/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241021-WA0000.jpg
DaerahHukumKriminalSumut

Polres Langkat Sukses Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

246
×

Polres Langkat Sukses Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Langkat I TambunPos

Kapolres langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK,SH,MH, yang diwakili oleh waka Polres Langkat Kompol Hendri N.D Barus SH, SIK,MM adakan konfrensi Pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika bertempat di Aula Bharadaksa Polres Langkat Jl .Proklamasi Kecamatan Stabat.Kabupaten Langkat,Sumatera Utara, Senin (29/05/2023).

Giat Konfrensi Pers ini dihadiri oleh Waka Polres Langkat Kompol Hendri ND Barus, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto,SH MH, Kasat Reskrim Iptu Luis .Kasi Humas Polres Langkat, Yudianto.KBO Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Mimpin Ginting SH, Kanit II lidik Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan.

Adapun kronologis hasil ungkap kasus perbuatan tindak pidana Narkotika jenis Sabu Sabu oleh Sat Narkoba Polres Langkat adalah sebagai berikut:

Di Stabat Baru Kecamatan Stabat Jl Hang tuah Lingkungan IV pada pukul 22.30 wib Tim Sat Narkoba Polres Langkat berhasil menemukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu di dalam kotak plastik Asoi berwana hitam yang terletak dibawah meja, ketika di intrograsi pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis sabu adalah miliknya yang diproleh dari inisial LL warga Medan saat ini DPO

Adapun barang bukti pertama milik M .Habibi alias Popo Sabu Netto 99,02 gr dan Sp Motor Honda Scoopy BK 3386 PAZ .

Barang bukti kedua milik Kiki Suhendra
Sabu berat netto 80,6 gr, timbangan elektrik ,satu Pucuk Senpi rakitan jenis FN dan empat butir amunisi merek pin cal mm.

Kedua tersangka M.H alias Popo Warga Stabat dan KS warga Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Kedua Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs 112(2) Uu RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda (satu Miliar) dan paling banyak (10 Miliar).

Kepada awak media Waka Polres mengatakan bahwa,
“Dari Penangkapan Narkotika jenis Sabu sebanyak 174,38 Gram Tersebut Polres Langkat dapat menyelamatakan Generasi muda sebanyak 697 Jiwa di Kabupaten Langkat, ” terang Kompol Hendri.
(ris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~