Daerah

Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin

×

Polres Tanggamus Sita Ratusan Botol Minuman Keras Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Tanggamus I Tambunpos.com

Polres Tanggamus mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) tanpa izin edar yang di jual sejumlah toko daerah setempat, Rabu ( 27/3/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebanyak 311 botol.minuman keras berbagai mereka dengan kadar alkohol di atas 5 % dan kegiatan dilakukan dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2024.

Menurut Kabag Ops Polres Tanggamus Ops Kompol Samsuri, mewakili Kapolres Rinaldi Aser, Kamis (28/3/2024), mengatakan pihaknya mengamankan ratusan botol miras ilegal yang kadar alkoholnya diatas 5 % yang dijual di pertokoan.

“Sebanyak 311 botol minuman keras dari berbagai merk berhasil di amankan dari salah satu toko yang berada di kecamatan Gisting, Tanggamus,”katanya.

Kabag OPS juga menjelaskan kegiatan razia miras ini, dilakukan dalam upaya salah satu bentuk komitmen dari Polres Tanggamus untuk menertibkan penyakit masyarakat yaitu miras selama bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polres Tanggamus.

“Kabag Ops menghimbau kepada masyarakat agar tidak mempersulit diri sendiri dengan membeli atau mengkonsumsi minuman keras, karena. Membahayakan kesehatan dan juga menggangu kemanan dan ketertiban di masyarakat.

“Orang yang terpengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang menganggu ketertiban ditengah masyarakat dan bahkan tindakan kriminal.
Oleh karena itu kami akan terus melakukan razia miras maupun operasi yang lain.( ANDI JR/KORWIL TP)

slot gacor
slot gacor
slot demo
slot 2025
slot gacor resmi
slot dana