Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu dan Ganja

×

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Jenis Sabu dan Ganja

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Pemusnah Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu. 

Deli Serdang I TambunPos.com
Sat Reskrim Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap tiga kasus menonjol tentang penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Ganja.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari tiga kasus menonjol tersebut Satres Narkoba berhasil amankan Barang bukti narkoba hasil pengungkapan berupa ganja seberat 1.063.88 gram dan 1962.11 Sabu dan dimusnahkan setelah prosesnya selesai.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kaporesta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana Sik di Aula Terbuka di Aula terbuka Markas Poresta Deliserdang di Jalan Sudirman Lubuk Pakam. Rabu,(12/11/2025).

Sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti, Kapolresta mengungkapkan bahwa ada tiga kasus menonjol diantaranya pengungkapan kasus Ganja dengan TKP Kecamatan Percut Sei tuan dan tersangka Rudi Iskandar alias adek yang terjadi pada 14/8/2025 barang bukti 1097 gram yang dimusnahkan 1.063.88

Kasus kedua penangkapan tersangka atas nama Sulaiman narkoba jenis sabu yang terjadi pada 27/8/2025 seberat 1.029.96 penangkapan di Jalan Sisingamangaraja Medan pool bus rapi yang akan dibawa ke Propinsi Riau.

Untuk kasus ke tiga tim mengamankan narkoba jenis sabu seberat 992.39 di Bandara Kualanamu berdasarkan laporan pihak Maskapai Lion Air yang menemukan narkoba pada barang bawaan penumpang yang masih dalam Lidik.

Dari barang bukti yang disita sabu sebanyak 2.035,96 gram dan ganja sebanyak 1.097 gram dapat menyelamatkan 620 jiwa dengan nilai Rp 611.288.000. adapun jumlah kasus yang direstorative justice sebanyak 42 kasus,” ujar Kapolresta.

Selain Kapolresta, pemaparan kronologis pengungkapan juga disampaikan oleh Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian Saragih Sik. Usai pemaparan dilakukan kasat narkoba tim labpor Polda Sumut melakukan pengecekan barang bukti sabu yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan sabu sabu dilakukan dengan cara direbus bercampur cairan pembersih lantai. Dan untuk barang bukti Daun Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan dihadiri sejumlah media, perwakilan Kejaksaan Deli Serdang, Pengadilan Lubuk Pakam dan perwakilan BNN Deliserdang. (R15/TP)