Foto : Polresta Deliserdang paparan kasus pencabulan dan pembunuhan balita, Kamis (23/2/23)
DELISERDANG | TambunPos.com
Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang balita yang terjadi di desa paya gambar Kecamatan Batangkuis Kabupaten Deliserdang.
Korban yang diketahui seorang perempuan balita SA berumur 4 (empat) tahun warga kecamatan Batangkuis diduga dicabuli lalu dibunuh oleh tetangganya.
Peristiwa pencabulan dan pembunuhan seorang perempuan balita pada hari Sabtu, 18 Februari 2023 di desa paya gambar, Kecamatan Batangkuis.
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK MH dalam paparannya menjelaskan kasus pencabulan dan pembunuhan terhadap seorang balita terungkap berawal adanya laporan penemuan mayat di kecamatan Batangkuis pada hari selasa (21/2/23) pagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Deliserdang langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan di TKP, dan berhasil menangkap pelaku berinisial AP (17) warga Batangkuis pada hari rabu (22/2/23).
Selanjutnya, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK MH menerangkan motif pelaku AP menghabisi nyawa SA, diduga ingin mencabuli korban akibat menonton film dewasa.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
(Edo Tarigan/SPOL)