Tanggamus I TambunPos.com
Kasus pencurian sepeda motor dan handphone modus bobol rumah kembali diungkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus setelah menangkap seorang remaja tersangka beberapa waktu lalu.
Korban pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Aceng Suryadi warga Pekon Suka Maju Pekon Kusa, Kota Agung,Tanggamus yang hilang pada 23 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, lalu.
Kapolsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Polda Lampung, AKP Made Sudastra, S.H mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial MHR (18) juga merupakan warga Kota Agung.
“Tersangka terindentifikasi melakukan Curanmor di Pekon Kusa berikut barang bukti sepeda motor yang diamankan kemarin, Kamis 19 Januari 2023,” ungkap AKP Made mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Jumat 20 Januari 2023.
Sambunganya, barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Kota Agung berupa sepeda motor Yamaha Mio j berikut satu kunci kontaknya.
“Barang bukti tersebut ditemukan tersangka saat disembunyikan di Bandar Lampung,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian pada Jum’at tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 Wib bermula korban terbangun mendengar suara teriakan anaknya yang sempat mengejar diduga dan korban kemudian ikut mengejar hingga ke pancaniti kelurahan kuripan namun tidak menemukan pelaku.
Korban kemudian langsung memeriksa barang-barang yang hilang dan mengecek sekitaran ruang dan luar rumah pelapor dan ternyata menemukan satu jendela ruang tamu telah rusak kunci gerendelnya.
Setelah memeriksa barang-barang ternyata 2 buah HP merek Realme dan samsung, uang Rp50 yang berada di dalam celana pendek di dinding ruang kamar, motor yamaha mio j Nopol B 3645 BPD berikut kunci kontak dan alat-alat elektronik yang berada di dalam jok motor sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan resedivis yang mengaku terlibat dalam sejumlah pencurian motor, dan hingga saat ini masih dilakukan pengembangan kasus.
“Pengakuannya 10 kali melakukan Curanmor dan tipu gelap. Saat ini masih terus dilakukan penelusuran sebab baru kasus tipu gelap yang melapor, dugaan korban lainnya belum melapor,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. ( ANDI JR/TULUS/TP)