Foto :Polsek Tigapanah saat mediasi perselisihan antar warga
TanahKaro | TambunPos.com
Polsek Tigapanah berhasil menyelesaikan perselisihan antar warga dari tiga desa, yaitu Desa Kacinambun, Desa Tigapanah, dan Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, dengan pendekatan restorative justice, Senin(19/08/2024), pukul 14.30 WIB di Mapolsek Tigapanah.
Perselisihan yang sempat memanas tersebut diselesaikan melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tigapanah, AKP Maurist G.H. Sinaga, S. Pd, M.M.
Insiden ini terjadi pada Sabtu(17/08/2024), sekitar pukul 17.00 WIB, di Lapangan Bola Desa Tigapanah. Perselisihan melibatkan warga dari Desa Kacinambun yang berseteru dengan warga Desa Tigapanah dan Desa Suka, hingga mengakibatkan beberapa orang terluka.
Korban dalam kejadian tersebut adalah H.B. (33), warga Desa Tigapanah, dan I.G. (33), warga Desa Suka. Kedua korban mengalami luka luka akibat perselisihan ini.
Merespons kejadian ini, Polsek Tigapanah segera bertindak cepat untuk mencegah eskalasi lebih lanjut. Dan kemarin Senin(19/08), Polsek Tigapanah mengundang Forkopimca Tigapanah bersama perwakilan dari ketiga desa mengadakan pertemuan di Mapolsek Tigapanah. Mediasi yang dihadiri oleh para kepala desa dan perangkat desa terkait ini berlangsung kondusif.
“Kami menerapkan pendekatan *restorative justice* dalam menyelesaikan kasus ini. Fokus utama kami adalah pemulihan hubungan sosial antar warga dan mencegah terjadinya konflik lanjutan di kemudian hari,” ujar AKP Maurist., Kapolsek Tigapanah.
Dalam mediasi tersebut, pihak yang terlibat menyatakan penyesalan atas insiden yang terjadi. Perwakilan dari warga Desa Kacinambun, J.G. (36), menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga mereka, yang diterima dengan baik oleh pihak korban. Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan, serta tidak akan mengungkit permasalahan di kemudian hari.
Surat pernyataan perdamaian ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh kepala desa masing masing, dan diketahui oleh Kapolsek Tigapanah serta Camat Tigapanah.
“Restorative justice menjadi pilihan kami dalam menangani kasus seperti ini karena kami percaya penyelesaian yang mengedepankan perdamaian akan menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tambah Kapolsek.
Polsek Tigapanah berharap dengan adanya mediasi ini, kedamaian dan kerukunan antar warga di Kecamatan Tigapanah dapat terjaga dengan baik. Kedua belah pihak telah sepakat untuk tidak menuntut siapapun dan tidak menyimpan dendam, serta siap menghadapi konsekuensi hukum jika perselisihan serupa terjadi lagi di masa mendatang.
(Lin/TP)