Deli Serdang | TambunPos.com, Pembangunan yang berpotensi kerugian lingkungan tentunya membutuhkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) guna mengidentifikasi layak tidaknya aktivitas atau proyek dilakukan. Jumat (7/2/25).
Apalagi dalam proses peleburan besi paparan debu c-silika di dalam ruangan kerja dapat mengakibatkan penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan penyakit silikosis serta kangker paru – paru.
Diketahui saat ini, PT. ARF saat ini tengah membangun tungku peleburan dengan dugaan kuat tak memiliki izin Amdal.
Dalam pembangunan nya para pemangku jabatan di PT. ARF terkesan tidak memperdulikan keselamatan karyawan.
Disoal itu Elda Juliana selaku HRD PT.ARF belum memberi komentar alias bungkam kepada TambunPos.com. Jum’at, 6 Februari 2025
Pun begitu, Afriza selaku Direktur PT ARF juga bungkam.
Tak hanya itu, proyek penambahan bangunan bertingkat perusahaan ARF diduga kuat tak memiliki AMDAL dan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Peranan izin ini sangat mempengaruhi keselamatan karyawan perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia NOMOR: P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup atau AMDAL.
(RA | TP)




