Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

PT Laucraft Industri Indonesia Diduga Langgar UU Ketenaga Kerja, Satuan Keamanan tidak Memiliki BPJS

×

PT Laucraft Industri Indonesia Diduga Langgar UU Ketenaga Kerja, Satuan Keamanan tidak Memiliki BPJS

Sebarkan artikel ini

Foto: PT Laucraft Industri Indonesia.

Tanjung Morawa | TambunPos.com – PT. Laucraft Industri Indonesia (LII) yang terletak di desa bangun rejo kecamatan tanjung morawa kabupaten deliserdang yang bergerak di bidang pengolahan kayu diduga sengaja melanggar UU ketenaga Kerjaan yang mewajibkan perusahaan mendapatkan pekerjanya sebagai peserta Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Selasa (30/9/25).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Perihal tersebut sangat jelas di atur dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Tentang Badan penyelenggara jaminan sosial(BPJS), di mana setiap perusahaan yang memiliki lebih dari 10 orang pekerja dan sudah bekerja selama enam bulan di wajibkan memberikan BPJS kesehatan dan ketenaga kerjaan.

Untuk di ketahui, sanksi pidana bagi pemberi kerja apabila melanggar Undang-Undang ketenaga kerjaan pasal 183-188 di ancam hukuman 8 Tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Hal ini terungkap bahwa PT. Laucraft Industri Indonesia (LII) tidak melengkapi fasilitas BPJS, setelah salah satu pekerja keamanan perusahan atau scurity mengeluh karena tidak memiliki fasilitas BPJS ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan maupun jaminan sosial lainnya.

Ia menjelaskan kekhawatiran jika terjadi kecelakan kerja karna tidak memiliki BPJS atau jaminan sosial lain nya.

“Saya kwatir karena sampai saat ini belum memiliki BPJS, jangan kan yang baru yang lama aja tidak memiliki BPJS ,saya keja di PT LII ini sebagai satpam yang tugas nya bergilir.”jelasnya.

Sambungnya, harapan saya pada perusahaan agar memperhatikan kami yang belum mempunyai BPJS ini mohon segera di daptarkan itu kan hak kami sebagai pekerja.”terangnya.

Seperti di beritakan sebelumny PT Laucrarft Industri Indonesia (Lii) juga di duga mencemari lingkungan udara (Debu yang berterbangan) yang berasal dari cerobong pembungan asap sehingga mengganggu masyarakat dan pengguna jalan.

Untuk menggali inpormasi tersebut awak media mencoba mendatangi PT.Laucrarft Industri Indobesia (lii) guna meminta tanggapan kepada menejemen perusahaan tetepi tidak satu orang pun dari pihak perusahaan bersedia memberi penjelasan.

(Nardi/TP)