Deli Serdang | TambunPos.com, Pengacara PT Tun Sewindu akhirnya mengakui bahwa lahan tambak udang yang dikelola perusahaannya berada di kawasan hutan lindung.
Hal itu di ketahui saat kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia di cecar pertanyaan oleh anggota DPRD Deliserdang saat meninjau lokasi kawasan hutan lindung desa rugemuk kecamatan pantai labu kabupaten deliserdang pada rabu (5/3/25) siang.
Junirwan mengatakan tambak udang PT Tun Sewindu di lahan kawasan hutan lindung. Namun, pihak nya tidak ingin angkat kaki dari lahan milik negara tersebut.
Baca Juga: Temu Ramah IMO Deliserdang dan Buka Bersama, Perkuat Solidaritas Anggota
“Kami mengakui bahwa lahan ini adalah hutan lindung. Namun, secara undang-undang tidak ada yang kami langgar maka kami tidak akan angkat kaki untuk pergi dari lahan ini.”tegas nya.
Ironis nya, walau pun secara terang – terangan mengokupasi lahan yang seharusnya dilindungi negara, pihak perusahaan PT Tun Sewindu tetap bersikeras enggan hengkang. Alasannya? Mereka mengklaim tidak ada undang-undang yang dilanggar.
Sikap arogan ini tentu memicu tanda tanya besar. Bagaimana mungkin perusahaan bisa beroperasi di kawasan hutan lindung tanpa izin resmi? Apakah ada pembiaran dari pihak berwenang? Ataukah ada permainan di balik layar yang membuat mereka merasa kebal hukum?. PT Tun Sewindu terkesan menantang negara.
Bukti nya, berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan hutan lindung tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang merusak ekosistem, termasuk tambak udang. Jika tidak memiliki izin pelepasan atau pinjam pakai kawasan hutan, maka jelas aktivitas tersebut ilegal.
Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Lalu, jika undang-undang begitu jelas melarang, kenapa PT Tun Sewindu bisa bertahan?
Keterlibatan Kepala Desa Regemuk?
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kepala Desa Regemuk diduga turut berperan dalam “melancarkan” keberadaan tambak udang milik PT Tun Sewindu. Sejumlah warga menyebutkan bahwa sang kepala desa tidak hanya mengetahui keberadaan tambak udang di kawasan hutan lindung. Tetapi, juga diduga memberikan restu secara tidak langsung dengan tidak mengambil langkah tegas.
Jika benar ada keterlibatan perangkat desa, ini bukan sekadar kasus perambahan lahan, tapi juga indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang. Kepala desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga tata kelola wilayahnya, bukan malah diam atau—lebih buruk—menjadi bagian dari permainan ilegal ini.
Di Mana Sikap Tegas Pemerintah melalui BPN dan Kejaksaan ?
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Deli Serdang maupun instansi terkait di tingkat provinsi dan pusat. Jika dibiarkan, bukan hanya ekosistem hutan lindung yang terancam, tapi juga wibawa hukum dan aturan negara.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Akankah mereka bertindak tegas? Atau justru memilih bungkam dan membiarkan perusahaan terus beroperasi di atas aturan yang dilanggar?
Masyarakat menunggu kejelasan, dan yang pasti, alam tak bisa menunggu. Jika kawasan hutan lindung terus dieksploitasi tanpa sanksi tegas, maka yang dikorbankan bukan hanya regulasi, tetapi juga masa depan lingkungan kita.
(RD | TP)





