Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

HOT NEWS!! PT Tun Sewindu Eksploitasi Simpati Publik Berharap Bebas Tanpa Ikut Regulasi, DPRD Deliserdang Buta Data

×

HOT NEWS!! PT Tun Sewindu Eksploitasi Simpati Publik Berharap Bebas Tanpa Ikut Regulasi, DPRD Deliserdang Buta Data

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rendi Adhiyaksa

PT TUN SEWINDU
Foto: Kuasa hukum PT TUN SEWINDU Junirwan Kurnia (kiri) diduga Eksploitasi Simpati Publik dan Menekan DPRD (kanan) agar bebaskan perusahaan tanpa ikut regulasi/aturan

Deli Serdang | TambunPos.com, Kuasa hukum PT Tun Sewindu Junirwan Kurnia diduga mencoba membelokkan fokus permasalahan dengan membawa isu penjarahan Reformasi 1998 dalam polemik kepemilikan lahan tambak di kawasan hutan lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu. Meski mempertanyakan keabsahan batas hutan lindung, junirwan kurnia pada saat yang sama justru meminta DPRD Deli Serdang mendukung kliennya yang belum memiliki kelengkapan izin. Langkah ini dicurigai sebagai strategi untuk mengalihkan perhatian dari inti permasalahan: Apakah lahan tambak tersebut berada di kawasan legal atau justru melanggar hukum?

Baca Juga: Yayasan Pemerhati Lingkungan PALEM-DAS Indonesia, Minta Bupati dan ATR/BPN Deli Serdang Tuntaskan Polemik di Kecamatan Pantai Labu”

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Baca Juga: Ketua MARGASU Deli Serdang: DPRD Diduga Berpihak ke Mafia Tanah, RDP Berulang Hanya Formalitas!

Ketika dimintai tanggapan mengenai dugaan manipulasi narasi ini, kuasa hukum PT Tun Sewindu tidak memberikan komentar alias bungkam. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa isu penjarahan 1998 hanyalah alat untuk membangun simpati dan menekan DPRD Deliserdang agar berpihak kepada kepentingan perusahaan, alih-alih menegakkan aturan yang berlaku.

Upaya Tekanan terhadap DPRD?

Dalam berbagai pernyataan sebelumnya, DPRD Deli Serdang sendiri telah mengakui kesulitan dalam menentukan batas hutan lindung alias buta data. Namun, di tengah ketidakpastian tersebut, kuasa hukum PT Tun Sewindu justru menekan DPRD Deliserdang agar mendukung kliennya. Ini bisa diartikan sebagai upaya untuk memanfaatkan kelemahan DPRD Deliserdang guna memperoleh keuntungan hukum tanpa menyelesaikan permasalahan legalitas yang sebenarnya.

Disoal tentang itu, Zakky Shahri selaku Ketua DPRD Deli Serdang tidak berani menaruh komentar, yang menguatkan pandangan masyarakat, DPRD dibawah kepemimpinannya tidak berkutik mengahadapi elite kapital PT TUN SEWINDU. Sebagai bukti, Zakky tidak memberi jawaban apapun, seakan takut jika salah menjawab akan menjadi bencana besar.

Jika PT Tun Sewindu benar-benar memiliki hak legal atas lahan tersebut, seharusnya mereka dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah tanpa perlu membangun tekanan emosional. Sayangnya, hingga kini, mereka tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan memilih untuk diam.

Masyarakat Menanti Kejelasan

Ketika kepentingan lingkungan dan hukum dipertaruhkan, masyarakat berhak mendapatkan transparansi. Jika PT Tun Sewindu tidak memiliki kelengkapan izin yang sah, maka tidak ada alasan bagi DPRD Deliserdang maupun instansi terkait untuk memberikan dukungan. Sebaliknya, jika mereka benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat, mengapa perlu membawa isu Reformasi 1998 sebagai tameng?

Kini, bola ada di tangan DPRD Deli Serdang. Apakah mereka akan tetap berpegang pada aturan, atau justru tunduk pada tekanan kepentingan tertentu? Publik akan terus mengawal!

(RD | TP)