Foto: Kapolres BatuBara AKBP Taufik Bersama Kasat Narkoba serta Danramil 03 limapuluh memaparkan barang bukti.
Batu Bara | Tambunpos.com – Satuan reserse narkoba Polres Batu Bara, Polda Sumatera Utara, Kembali Menggelar pers release, Terkait Penangkapan Pelaku narkoba dengan barang bukti seberat 10 Kg jenis Shabu, yang digelar di lapangan Satresnarkoba Polres Batu Bara, senin (10/02/2025).
Pada kesempatan ini Pers release dihadiri: Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Tayeb, S.H.,S.IK.,M.M., Tim penyidik, dan Dinas Kesehatan, Danramil 03 limapuluh, Ketua DPRD Batu Bara, serta awak media.
Dalam pers realisnya Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.SH.S.ik Memaparkan kronologi penangkapan “Operasi penangkapan terhadap tersangka inisial KS (36) warga Sei Rotan Kabupaten Deli Serdang yang diduga membawa narkotika jenis shabu seberat 10 kg, di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras kabupaten Batu Bara.
Kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 7 Februari 2025 sekira pukul 20:20 Wib. Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H. mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, bahwa ada pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara yang melakukan transanksi peredaran narkotika.Setelah mendapat informasi tersebut anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik Satres Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Kusnadi, S.H.,M.H. Bersama Personil Satres Narkoba setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan orang tersebut berupa barang bukti yang disita dari KS (36) sebanyak 10 bungkus plastik bertuliskan Qing Shan berisikan Narkotika jenis shabu berat brutto 10.000 gram (10 Kg).
Selain itu turut diamankan satu buah karung plastik, Satu buah tas ransel warna hitam, Satu unit handphone android merek Vivo dan satu unit sepeda motor merek honda jenis Scoopy warna putih dengan Nopol BK 4648 AMI.
Pelaku KS (36), Warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang, Mengaku bahwa akan melakukan transanksi peredaran narkotika diwilayah Batu Bara.
Selanjutnya personil satres narkoba membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika ke kantor Satres Narkoba untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku KS ditersangkakan dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.Tersangka KS (36), Kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.”pungkas nya.
(Rahmadsyah/TP)




