KOTAAGUNG I Tambunpos.com
Tiba hari kemenangan 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada Rabu (10/4/2024), Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung Andi Gunawan hadir di tengah ratusan jamaah warga binaan dalam salat Idul Fitri (Ied) di Aula Besar Lapas Kotaagung.
Dalam momen ini, Kepala Lapas Kotaagung Andi Gunawan beserta jajaran pejabat dan staf melaksanakan salat Ied bersama seluruh warga binaan (wabin) dengan Ustad Amrillah dari luar Lapas sebagai Imam dan pembawa khutbah (khotib), terlihat suasana khusyuk dan khidmat selama pelaksanaan salat Ied.
Dilanjutkan dengan acara pemberian remisi khusus hari raya, Kepala Lapas Kotaagung membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Prof. Yasonna H. Laoly sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) remisi khusus Idul Fitri 1445 H kepada 3 (tiga) Wabin secara simbolis.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, izinkan saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H kepada warga binaan, di hari Idul Fitri ini mengembalikan kondisi fitrah kita kembali suci, saling memaafkan kesalahan masing-masing dan silaturahmi antar sesama terjaga kembali”, ucap Andi bacakan sambutan Menkumham.
Pada 2024, sebanyak 329 orang wabin Lapas Kotaagung terima remisi khusus (RK) atau potongan masa pidana Idul Fitri 1445 Hijriah berdasarkan SK Menkumham Nomor: PAS-570, 577, 600.PK.05.04 Tahun 2024 tanggal 10 April 2024 tentang Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H bagi Warga Binaan dan Anak Binaan.
Penerima RK hari raya dibagi menjadi dua kategori, yakni RK I dan RK II. Untuk narapidana yang dapat RK tetapi masih menjalani sisa pidana masuk dalam kategori RK I sebanyak 329 orang dengan masa potongan berbeda-beda, yakni 29 orang mendapat remisi 15 hari, 222 orang mendapat remisi 1 bulan, 65 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 13 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan RK II hanya 2 orang.
Kemudian, berdasarkan jenis tindak pidananya, dari 329 orang tersebut dibagi menjadi dua, yakni tindak pidana khusus sebanyak 82 orang dan tindak pidana umum sebanyak 247 orang. Wabin yang mendapat RK II tersebut tidak langsung bebas karena masih harus menyelesaikan masa subsidernya di Lapas Kotaagung. (ANDI JR/KORWIL TP)