Scroll Untuk Baca Artikel
BUMNDaerahHukumSumut

Rencana Eksekusi Lahan HGU No. 62 Kebun Penara Prematur, Ini Penjelasan Penasehat Hukum PTPN 2

×

Rencana Eksekusi Lahan HGU No. 62 Kebun Penara Prematur, Ini Penjelasan Penasehat Hukum PTPN 2

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang I TambunPos.com

Kamis, 26 Januari 2023
Rencana eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 No.62 Kebun Penara, Kecamatan Tanjung Morawa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dinilai prematur.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebab saat ini pihak PTPN 2 sedang melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan melaporkan oknum yang ditenggarai memanipulasi data sejumlah warga saat mengajukan gugatan ke pengadilan, ke Polda Sumatera Utara.

“Karena itu kita berharap pihak PN Lubuk Pakam tidak tergesa-gesa untuk melakukan eksekusi. Apalagi lahan yang dimaksudkan adalah Hak Guna Usaha (HGU) murni PTPN 2, sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Penasehat Hukum PTPN 2 Hasrul Benny Harahap, SH saat diminta tanggapannya di Medan, Rabu sore (25/01/2023).

Menurut Hasrul Benny, dari pengakuan sejumlah warga yang berasal dari Desa di sekitar kebun Penara, upaya untuk menguasai lahan HGU PTPN 2 ditenggarai sudah direkayasa sejak awal sebelum gugatan dimajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Seperti diungkapkan sejumlah warga, sejak tahun 2011 mereka yang sama sekali tidak tahu menahu soal lahan kebun Penara, dikoordinir oleh oknum “M” dengan iming-iming akan mendapat lahan seluas 2 hektar bernilai Rp. 1,5 Milyar. Mereka pun diminta mengumpulkan KTP dan KK, yang akan disatukan dengan kelompok Rokani dkk.

Dari beberapa kali pertemuan yang terjadi, terungkap adanya oknum “AS” yang menjadi motor sekaligus pemodal untuk berbagai keperluan, sampai uang saku yang diberikan kepada warga antara Rp. 100.000 sampai Rp. 2.000.000. “Semua pemberian uang tersebut lengkap dengan kwitansi yang di buat, M,” ujar salah seorang warga Desa Bangun Sari Baru.

Salah seorang warga yang dilibatkan dalam kelompok ini, sempat protes karena nama orangtuanya dalam Kartu Keluarga (KK) diubah oleh oknum “M”. Diduga pergantian ini ada kaitannya dengan Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, yang sebelumnya sudah dikumpulkan sebagai salah satu bahan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Ketika kasus HGU Penara diputus di tingkat Kasasi Mahkamah Agung dan Rokani dkk dinyatakan menang dalam gugatan lahan seluas 464 hektar, sejumlah warga kembali dikumpulkan di sebuah kantor Notaris untuk membuat surat kuasa, dan dijanjikan dana sebesar Rp. 300.000. Namun puluhan warga yang namanya dicatut dengan iming-iming mendapat lahan seluas 2 hektar senilai Rp. 1,5 Milyar menolak. Sebab mereka mencium adanya gelagat pembohongan yang dilakukan M dan AS. Mereka sama sekali tidak pernah mendapatkan apa yang dijanjikan sejak awal.

Sejak itulah kasus lahan kebun Penara mulai terungkap ke permukaan. Belasan warga yang namanya dicatut untuk ikut melakukan gugatan, seolah-olah memiliki lahan seluas 2 hektar di kebun penara mulai mengungkapkan permainan di balik upaya untuk menguasai lahan yang sampai saat ini masih berstatus HGU aktif yang luas seluruhnya 533 hektar, di Kecamatan Tanjung Morawa, di sekitar Bandara Kuala Namu itu.

Menurut keterangan, belasan nama warga yang tercatat sebagai pihak yang melakukan gugatan terhadap lahan kebun Penara, siap mengungkapkan dengan sebenarnya, nama-nama oknum yang diduga “mafia tanah” yang ada di balik gugatan terhadap lahan kebun Penara.

Sejumlah bukti-bukti baru (novum) yang diperoleh inilah yang menurut Hasrul Benny diajukan ke Mahkamah Agung. Sebab, menurut Kuasa Hukum PTPN 2 itu, banyak kejanggalan yang ditemukan dalam nota putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan Rokani dkk atas lahan kebun Penara tersebut.

“Kita ajukan bukti-bukti baru itu, agar persoalannya bisa terungkap dengan jelas, termasuk adanya dugaan mafia tanah berada di belakang kasus ini,” ujarnya.

PENUH KEJANGGALAN

Adanya gugatan terhadap areal HGU kebun Penara, sebenarnya sejak awal sudah penuh dengan kejanggalan. Sebab ketika dilakukan sidang lapangan, untuk menentukan titik koordinat lahan yang digugat, tidak satu pun dari warga yang namanya tercantum sebagai penggugat, mengetahui titik koordinat lahan 464 hektar itu. Yang lebih fatal lagi, ternyata sejumlah nama sebagai penggugat, ternyata sudah meninggal dunia beberapa tahun sebelum kasus ini dimajukan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Belum diketahui siapa yang membubuhkan tandatangan terhadap nama-nama yang ternyata sudah meninggal dunia itu.

“Karena itu kita juga sudah memohon ke Polda Sumut, agar memeriksa nama-nama yang kita laporkan, yang ditenggarai menggunakan data-data palsu dalam melakukan gugatan terhadap lahan HGU PTPN 2 No.62 kebun Penara itu,” tambahnya.
(Ryan/TP)

  • slot gacor pastigacor88 slot pulsa slot pulsa slot dana slot qris slot qris slot qris slot gacor