Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukumJawa Barat

Resmi Warga Laporkan Pengembang Ke Polisi Terkait Kasus Cluster Green Village Bekasi Utara

×

Resmi Warga Laporkan Pengembang Ke Polisi Terkait Kasus Cluster Green Village Bekasi Utara

Sebarkan artikel ini

Bekasi I TambunPos. cm

Warga Cluster Green Village Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara, Protes yang mana permukimannya di pagar tembok oleh pengembang perumahan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kendati demikian warga resmi melaporkan pengembang perumahan ke polisi, laporan resmi dilayangkan pada Sabtu (15/7/2023), kemarin.

Kuasa Hukum warga Cluster Green Village Yanto Irianto S.H, mengatakan terlapor dalam hal ini merupakan PT. Surya Mitratama Persada atas nama Junardi selaku pengembang Cluster Green Village, Junardi dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kami, datang ke Polres satu melaporkan pengembang yang arogan yang jelas masyarakatnya atau rukun warga (RW), yang di rugikan, 10 rumah,” Ucap Yanto Irianto S.H kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023), kemarin

Sebagaimana diketahui 10 rumah warga Cluster Green Village yang terdampak ini, sedianya memiliki akses jalan seluas 4 meter yang mana dapat di lalui kendaraannya. Setelah pembangunan dinding tembok, akses rumah tersebut hanya dapat dilalui dengan berjalan kaki.

Adapun pembangunan dinding ini dilakukan oleh pemilik lahan *resmi* yang bernama Liem Sian Tjie berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pihak pengembang sebelumnya melakukan penggeseran tanah dengan membangun perumahan diatas tanah milik Liem Sian Tjie.

“Warga membeli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat, kita bayar tanah contoh 72 meter, ternyata di sertifikat hanya 60 meter itu tanah orang lain, belum *fasos dan fasum* itukan dibayarkan oleh masyarakat oleh debitur ataupun pemilik lahan tetapi kenyataanya *fasos* pun juga tidak ada *(Nihil)*,”jelasnya

“Tidak ada, tanah kita yang 72 meter, cuma ada 60 meter artinya disini banyak bahan penipuan,”sambungnya.

Proses hukum merupakan jalan terakhir yang ditempuh warga, lantaran warga tidak mendapatkan *itikad baik* dari pihak pengembang. Padahal warga, sering minta penjelasan kepada pengembang terkait kejelasan perumahan Cluster Green Village tersebut.

Yanto Irianto pun menegaskan, akan terus mengawal proses hukum ini. Apabila proses hukum tidak dipedulikan maka warga akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

“Kami, melapor kepada Polres ini upaya terakhir.
Kemarin kami bersama teman-teman ketemu tapi nyatanya tidak di *Gubris* sampai kapan pun kami akan kawal kasus ini, kalau memang ini tidak berjalan di Polres, terima kasih saya akan melapor ke Mabes Polri.Tutupnya (RIS/TP)